Tiga Ajudan Presiden Jokowi Kecipratan Tip dari Eks Mentan SYL, Masing-masing Terima Rp 500 Ribu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain anggota Korea Utara, para pembantu Presiden Jokowi juga kecipratan uang dari mantan Menteri Pertanian (SYL) yang kini menjadi terdakwa di pengadilan tipikor Jakarta.

Jika anggota DPR NasDem mendapat Tunjangan Cuti (THR) dari SYL, sumbernya adalah titipan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Kali ini terungkap tiga ajudan Presiden Jokowi yang menerima imbauan tersebut, bukan THR.

Totalnya Rp 1,5 juta dan masing-masing akan mendapat 500.000 lembar saham senilai Rp. SYL menawarkan Rp 1,5 juta kepada ajudan Jokowi

Mohamed Yunus, pegawai Kantor Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, mengaku sudah memberikan informasi kepada tiga ajudan Presiden Jokowi.

Hal itu diungkapkan Muhammad Yunus pada Senin (6/5/5) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang terdakwa mantan Menteri Pertanian Siahrul Yasmin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. 2024).

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

“Biar saya bacakan, itu halaman 5, soal ke 8 formulir BAP bapak, ada beberapa yang ingin saya dapat, seperti operasi pembantu menteri RI Rp 1 3 x 500.000. Itu untuk apa? Pak Menteri pribadi yang bertanya?” jaksa.

Saksi kemudian membenarkan bahwa Jokowi mendapat tip sebesar Rp 1,5 juta untuk ajudannya.

Ia mengatakan, pengeluaran tersebut dicatat sebagai kebutuhan SYL untuk kegiatan pelayanan.

“Bukan hanya kebutuhan pribadi saja, kegiatan menteri lebih dari itu,” ujarnya.

Menurut Yunus, Kementerian Pertanian tidak pernah menyiapkan anggaran.

Namun, dia tetap mengeluarkan uang atas perintah atasannya.

– Siapa yang mengelola? tanya Ketua Hakim Ryanto Adam Pontoch.

“Kepala departemen saya Pak Isnar,” jawab Yunus.

– Dianggarkan? tanya hakim.

“Tidak,” kata Yunus

Meski belum final anggarannya, namun uang sebesar Rp 1,5 juta akhirnya masuk dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kementerian Pertanian.

– Kepada siapa Anda memberikannya, dan biasanya Anda bertanggung jawab kepada siapa? tanya Hakim Pontoch.

Jonah menjawab, “Ini hanya untuk informasi orang dalam.

“Ini resmi, bukan?” kata hakim.

“Iya, dia SPJ pak,” kata saksi Yunus.

Sayangnya, kita tidak diberitahu siapa saja ketiga pembantu Jokowi tersebut. 750 juta rupee untuk anggota kelompok NasDem Korea Utara, menurut pejabat Eselon I Kementerian Pertanian

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nasdem membeberkan laporan pemeriksaan saksi atas tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada anggota partai.

Kesaksian Arif Sopian, pejabat Departemen Pertanian yang membidangi produk rumah tangga dan produk rumah tangga, disampaikan pada sidang berikutnya dalam kasus korupsi BAP Kementerian Pertanian. Mantan Menteri Pertanian. , Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

Sidang digelar pada Senin, 29 April 2024 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap THR yang diberikan kepada anggota DPR dari kelompok Nasdim sebesar Rp 750 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada Mohammad Hatta, mantan Direktur Bagian Persenjataan Kementerian Pertanian.

“Seingat saya, uang yang diberikan kepada Mohammad Hatta untuk THR berjumlah 5 orang, yaitu Ketua Komisi IV DPR RI, Ketua Kelompok Nasdim, dan tiga orang anggota Kelompok Nasdim DPRK RI. 750 crore,” kata Jaksa KPK saat membacakan Arief di BAP Hakim.

Berdasarkan BAP, seluruh pemberian tersebut Arif catat dalam buku konsep berwarna hijau berlogo Kementerian Pertanian.

Disebutkan bahwa catatan itu dibuat pada April 2022.

Pada saat yang sama, 750.000 rubel diserahkan secara bertahap ke kantor Mohammad Khata di Kementerian Pertanian.

Jaksa mengatakan karyawan saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain menyerahkan uang tersebut secara bertahap.

BAP Arief juga mengungkap dirinya menerima uang sebesar Rp 750 juta dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Sebagai saksi singkat, dia menyetujui BAP yang dibacakan dalam keterangan jaksa.

“Setahu saya, uang itu berasal dari patungan atau patungan dengan Eselon I di Kementerian Pertanian RI. Benarkah itu yang disampaikan saksi Saudara?” tanya jaksa.

“Iya benar,” kata Arif di persidangan.

Usai mendengarkan keterangan tersebut, majelis hakim meminta pegawai Arif Sopian, Agung Mahendra, yang turut dihadirkan sebagai saksi, untuk segera menguatkannya.

Agung mengaku memang sudah membayar uang sebesar 750 juta rupiah tersebut.

Dia mengatakan, dana tersebut dicairkan secara bertahap.

“750 juta tunai atau dicicil?” tanya Ketua Hakim Ryanto Adam Pontoh Agung.

“Aku mengingatnya pelan-pelan sayangku,” jawab lelaki tua itu. KPK membuka kemungkinan merekrut anggota DPR yang direkrut THR dari SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anggota Komisi IV DPR penerima tunjangan hari raya dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siyahrul Yasmin Limpo (SYL).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut berada di wilayah hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (Februari), menjelaskan penjelasan Jaksa Penuntut Umum menilai perlunya mendesak untuk meminta keterangan saksi anggota Komisi IV Korut. 5 Agustus 2024).

Aliran dana THR Kementerian Pertanian ke beberapa anggota Komisi Keempat awalnya terungkap saat pengusutan lebih lanjut kasus korupsi SYL (29 April 2024).

Jika fakta pengadilan yang terungkap dirasa cukup kuat untuk dibuktikan oleh beberapa anggota Komisi IV Korut, maka Jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi, kata Ali.

“Secara teknis, kebijakan kejaksaanlah yang mengangkatnya,” kata Ali. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Serang, Anere, Banan, Rabu (6/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menurut Ali, THR Kementerian Pertanian kepada anggota Komisi IV bisa tergolong suap atau suap.

Uang yang diterima pejabat publik ternyata berkaitan dengan jabatannya, bukan untuk kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja, bahkan oleh pejabat publik.

Sedangkan Komisi IV Korea Utara merupakan mitra Kementerian Pertanian, sehingga jika langsung tertarik, kupon tersebut bisa dianggap sebagai suap.

Kasus tersebut akan selesai jika Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti lebih lanjut bahwa uang tersebut berasal dari penyelewengan anggaran.

Apakah kontennya menerima suap karena salah satu mitranya, misalnya di Korea Utara, atau kemudian turun ke salah satu ujungnya, jelas Ali. SYL diduga menerima fee sebesar Rp44,5 miliar

FYI, dalam kasus ini SYL didakwa mengembalikan uang Rp 44,5 miliar.

SYL telah menerima total pendanaan untuk musim 2020-2023.

Jaksa KPK Masmudi mengatakan dalam persidangan pada Rabu, 28 Februari 2024, “Total uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI adalah 44.546.079.044.” ) dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL meminjam uang tersebut kepada Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Senjata dan Mesin Kementerian Pertanian Mohammad Hatta dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagono. dituduh

Selain itu, dana yang dikumpulkan melalui penipuan dan penyelewengan digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Dari jumlah yang disebutkan dalam dakwaan, pengeluaran terbesar adalah untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam pos saat ini, dengan nilai Rp 16,6 miliar.

“Saat itu uang tersebut digunakan atas perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Para terdakwa dalam dakwaan pertama: Pasal 12(5) UU Tipikor dibaca dengan Pasal 55(1) KUHP dibaca dengan Pasal 64(1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor dibacakan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor dibacakan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (situs web tribun/thf/tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *