Koresponden Berita Kota Rafzani Simanjorang melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamis (4/6/) pekan lalu, pria bernama KA memutuskan melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang tukang reparasi di Jalan KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat (4/6/). 2024) pukul 08.30 WIB.
KA yang berprofesi sebagai satpam mengaku mencuri sepeda motor bersama SY karena khawatir dengan biaya persalinan istrinya yang sedang hamil.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditnya SP Sembiring mengatakan, warga berhasil menangkap dua pelaku yang hendak mencuri sepeda motor pegawai restoran.
Awalnya, seorang saksi bernama William menyaksikan aksi pelaku dari dalam mobil.
“Saksi melihat KA dengan sepeda motor Revo warna hitam berdiri di depan pintu masuk bengkel sambil menoleh ke kiri dan ke kanan.
“Pada saat yang sama, SY Beat sedang berada di atas sepeda motor sambil memegang kunci T dan memasukkannya ke dalam penutup rumah kunci sepeda motor tersebut,” kata Aditya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Sakshi kemudian keluar dari mobil yang diambil SY.
Dia dengan cepat memasukkan kunci teh ke dalam saku sampingnya.
SY yang terjebak kebingungan pun meninggalkan sepeda motornya dan menghampiri mobil KA yang bersiap kabur.
Hal ini menyebabkan saksi berteriak ke arah orang yang ingin mencuri sepeda motor dan warga yang datang.
“Saat terjadi konflik antara warga dan pelaku kejahatan, tim petugas kami, Bripka Pooji Hartono dan Bripada Kakra Hendra sedang memantau lokasi tersebut.
“Mereka melakukan penyelidikan dan menemukan kunci huruf T dan kunci master magnet dari pelaku,” ujarnya.
Oleh karena itu, keduanya membawa keduanya ke Polsek Tanah Abang dengan membawa barang bukti sepeda motor dan kunci T untuk penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil, keduanya mengaku sudah tiga bulan terakhir bekerja di kawasan utama, Jakarta Pusat dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Selain itu, SY juga diketahui kembali diadili pada tahun 2021 dan divonis dua tahun penjara.
Ia mengatakan, alasan keduanya mencuri sepeda motor tersebut karena uang, karena sang penjaga mengaku alasannya uang karena istrinya sedang hamil.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat pasal percobaan perampokan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara selama lima tahun. (rakit)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Untuk Biaya Persalinan Istri Hamil, Satpam Diduga Curi Sepeda Motor di Tanah Abang, Jakarta Pusat