Tidak Punya Hak Apa-apa, Polisi Israel Larang Imam Al-Aqsa untuk Memasuki Masjid selama 6 Bulan

TRIBUNNEWS.COM – Polisi Israel telah mengeluarkan larangan masuk ke Masjid Al-Aqsa bagi Imam Sheikh Ekrima Sabri.

Imam Sheikh Ekrima Sabri dilarang memasuki tempat suci selama 6 bulan, lapor The New Arab.

Larangan tersebut diumumkan pada Kamis (8/9/2024) dan dibenarkan oleh pengacara imam, Khaled Zabarqa.

Sebelumnya, Imam Sabri ditangkap pada Jumat (2/8/2024) usai menyampaikan khutbah di Masjid Al-Aqsa.

Dalam khotbahnya, ia berduka atas meninggalnya kepala kantor politik Hamas, Ismail Haniyeh.

Meski Imam Sabri segera dibebaskan, namun larangan memasuki Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya baru dicabut 6 hari kemudian.

Dewan Wakaf Islam dan Tempat Suci di Yerusalem mengecam keras larangan tersebut.

Dalam siaran persnya, dewan tersebut mengkritik pemerintah Israel karena melarang Dr. Ekrema Sabri, anggota dewan dan tokoh terkemuka, memasuki masjid selama enam bulan. Syekh al-Aqsa Ekrima Sabri (Twitter/X)

Dewan menegaskan kembali posisinya bahwa umat Islam memiliki hak eksklusif atas Masjid Al-Aqsa, termasuk seluruh area 144 dunam, seluruh tempat ibadah, bangunan, halaman, dinding dan titik akses.

Dewan menegaskan, tidak ada otoritas yang berhak melarang umat Islam memasuki masjid untuk beribadah dan menunaikan kewajiban agama.

Badan Wakaf Islam menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap anggotanya tidak akan menghalangi mereka untuk memenuhi kewajiban menjaga dan mempertahankan Masjid Al-Aqsa.

Masjid Al-Aqsa merupakan situs suci eksklusif umat Islam di bawah pengawasan Raja Abdullah II bin Al-Hussein dari Yordania yang membawahi situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Israel telah menduduki Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 1967.

Warga Palestina khawatir bahwa pejabat Israel pada akhirnya akan mencoba mengganti masjid tersebut dengan kuil Yahudi atau membagi tempat suci tersebut antara Muslim dan Yahudi.

Penduduk dan pihak berwenang Israel telah lama berupaya mengubah Yerusalem Timur dari wilayah Muslim dan Kristen Palestina menjadi wilayah Yahudi.

Ancaman terhadap kesucian Al-Aqsa menjadi kekhawatiran serius bagi banyak warga Palestina dan umat Islam di seluruh dunia. Al-Aqsa bersifat konfrontatif, orang-orang Yahudi selalu berdoa di sana

Mengutip Aljazeera, Kompleks Masjid Al-Aqsa yang meliputi Masjid Al-Aqsa (Masjid al-Qibli) dan Kubah Batu, terletak di Kota Tua Yerusalem, di Yerusalem Timur, Palestina.

Orang-orang Yahudi menyebut kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai “Gunung Kuil”.

Beberapa orang Yahudi percaya bahwa kuil Yahudi kuno pertama dan kedua berdiri di sana.

Israel mengklaim kedaulatan sepihak atas seluruh Yerusalem, termasuk Kota Tua dan kompleks Masjid Al-Aqsa. Pasukan Israel di Masjid Al-Aqsa (Dok. International Crisis Group)

Namun klaim tersebut dianggap ilegal dan tidak diakui oleh mayoritas penduduk negara-negara di dunia.

Berdasarkan perjanjian dengan Yordania, keamanan dan administrasi kompleks tersebut dikelola oleh Wakaf Yordania (otoritas wakaf Islam).

Sementara itu, Israel bertanggung jawab atas keamanan di sekitar kompleks tersebut, memfasilitasi masuknya pengunjung non-Muslim melalui koordinasi Wakaf dan menegakkan peraturan Yordania yang melarang kelompok garis keras Yahudi yang dianggap provokatif.

Sholat non-Muslim dilarang di masjid, seperti yang telah terjadi selama berabad-abad.

Situasi ini berlangsung hingga tahun 1990-an.

Namun selama tiga dekade terakhir, Israel telah menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap situs tersebut.

Pasukan Israel mengontrol siapa yang boleh masuk dan keluar masjid, membatasi masuknya warga Palestina, melakukan serangan kekerasan di kompleks masjid, dan semakin memperbolehkan orang Yahudi garis keras untuk masuk.

Sejak tahun 1967, kelompok garis keras Yahudi secara terbuka menyatakan tujuan mereka untuk mengambil alih kompleks tersebut, menghancurkan Kubah Batu, dan membangun kuil ketiga di sana.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *