Tidak hanya Memeras Pedagang, Lukman Mengaku Sebagai Polisi agar Bisa Menambah Istri

Laporan Penulis TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria bernama Lukman karena kesediaannya menjadi polisi gadungan.

Saat diperiksa, Lukman melontarkan pengakuan mengejutkan.

Lukman sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Timur karena melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Rupanya Lukman rela menjadi polisi agar bisa menikah dengan perempuan yang kini menjadi istri keduanya itu.

“Dia mengaku kepada istri keduanya, istri keduanya, dan keluarga istri keduanya, bahwa dia adalah anggota Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary, Senin (21/5/2024). ).

Lukman berpura-pura menjadi anggota Direktorat Riset Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, agar bisa menikahi pacarnya dan menjadikannya istri keduanya.

Lukman kerap mengenakan seragam dinas (PDL) maupun seragam penyidik ​​yang berkedudukan sebagai Inspektur Pertolongan Pertama (Aiptu) untuk mengelabui keluarga besar istrinya.

Ketertarikan penulis untuk menjadi anggota Kepolisian.

Menurut Nicolas, penulis mendaftar menjadi anggota polisi namun tidak diterima.

“Saat tes (penerimaan), dia kurang tinggi sehingga tidak bisa menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Lukman sudah empat tahun menjadi polisi gadungan.

Wartawan tersebut juga mengenakan seragam bertuliskan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat melakukan aksi pungli terhadap pemilik toko di Jakarta Selatan.

Dalam melakukan aksinya, pihak-pihak yang terlibat dituding melakukan tindak pidana kemudian dipaksa membayar sejumlah uang, dengan ancaman jika tidak membayar maka akan diproses secara hukum di Polda Metro Jaya.

“Dalam sebulan tersangka mengaku menerima uang Rp 3 juta dari penipuan. Tersangka menemukan harta benda (seragam) itu dan membelinya di Jakarta Selatan,” kata Nicolas.

Atas perbuatannya, Lukman disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 508 KUHP yang empat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan Masyarakat Jaksel Jadi Polisi Gadungan bukan hanya untuk menarik pebisnis, tapi untuk menambah istri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *