TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini menggelar sidang terhadap empat tersangka dugaan nomor telepon MBZ tindak pidana korupsi di Pengadilan Pidana (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2024).
Jaksa mendakwa 4 orang terdakwa yakni Direktur PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) divonis 4 tahun penjara, Dirut PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) divonis 4 tahun, mantan manajer proyek II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas divonis 5 tahun dan Staf Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite divonis 5 tahun.
Menanggapi permintaan JPU, tim kuasa hukum mantan Dirut PT JJC, DD, dan Ketua Panitia Kompetisi PT JJC, YM, meyakini kliennya sudah terbebas dari tuntutan yang diajukan. Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, masih banyak hal yang belum diselidiki, diklarifikasi, atau diungkap jaksa terkait kerja sama tersebut.
“Apa keterlibatan keempat terdakwa? Semua itu bisa dibantah,” kata kuasa hukum DD Adi Supriyadi saat ditemui usai membacakan lembar dakwaan.
Menurut dia, menurut undang-undang saat ini, syarat minimal 4 tahun. Jadi kalau kita analisa perbuatannya, para terdakwa masih punya alasan. Jadi kami yakin mereka serius, imbuh Supriyadi.
Sebagai keringanan bagi terdakwa DD agar tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang dituduhkan. , jika banyak fakta pengadilan yang tidak dicantumkan, seperti kerja sama 4 terdakwa.
Hal itu terungkap dalam proses persidangan yang menghadirkan saksi-saksi Mahkota, seolah-olah para terdakwa belum saling kenal hingga bertemu di persidangan ini.
“Dalam persidangan terungkap banyak terdakwa dalam kasus ini yang hanya saling mengenal di dalam mobil,” jelas Supriyadi.
Sementara terkait kerugian masyarakat akibat merger, kata kuasa hukum, pakar pengadaan dan jasa rantai pasok, Yudha Kandita, dalam sidang pendahuluan angkat bicara rencana detail proyek tersebut (rencana akhir/RTA). Termasuk proses desain dan konstruksi, dimana RTA tidak ditentukan terlebih dahulu, desain dan struktur dasar digunakan sebagai pedoman. Artinya, tidak ada pelanggaran hukum perubahan materi, hal itu wajar.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Tharumanegara, Gunavan Vijaya, mengatakan proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) berbeda dengan produk dan jasa tradisional yang diberikan APBN.
Kemudahan Desain dan Konstruksi konstruksi baru tidak ketat, sehingga KPS dirancang untuk memberikan kontraktor lokasi konstruksi baru untuk kepentingan proyek itu sendiri. Oleh karena itu, Gunawan mempertanyakan kaitan PPP dengan dugaan hilangnya kehumasan.
Dalam keterangan lainnya, Menteri Keuangan Provinsi Dian Simatupang mengatakan tidak ada kerugian masyarakat dalam proyek MBZ sehingga pengelolaan PT JJC sesuai kebijakan perusahaan. Selain itu, fasilitas negara tidak digunakan sehingga tidak ada kerugian negara dalam perkara ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 tahun 2020.
Sementara itu, tim kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan disampaikan dalam sidang pembelaan terdakwa YM. Hal ini akan disampaikan sebagai fakta persidangan pendahuluan agar juri dapat mempertimbangkan putusan bersalah terhadap YM atas segala dakwaan.
Aria antara lain mengatakan, yang penting dalam pemaparan rapat paripurna adalah terkait model nasional yang diturunkan Presiden dalam rangka penguatan dalam rangka untuk dalam rangka dalam rangka untuk agar agar agar agar agar agar agar agar agar agar
“Hal ini jelas tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional, Pasal 31 yang menyatakan bahwa apabila terdapat permasalahan hukum atau undang-undang dan sebagainya dalam perencanaan dalam negeri dapat diselesaikan. pertama melalui penegakan hukum di Indonesia,” jelas Aria.
Hal penting lainnya yang perlu disebutkan adalah tidak adanya hubungan antara seluruh penggugat terhadap YM yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Hampir semua saksi di persidangan sebelumnya tidak mengenal Yu.M. Tidak mungkin dikatakan ada konspirasi jahat, dia belum melihatnya. Lalu kalau menyangkut kerugian negara, Yu.M. tim penjualan,” katanya. menjelaskan
Kesimpulannya, jika menelaah fakta persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Y.M. harap Yu.M. akan dibebaskan dari biaya-biaya tersebut. Hal ini berdasarkan fakta persidangan yang tidak menemukan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan para terdakwa yakni DD dan YM dalam dugaan Ketidakadilan Jalan Tol MBZ sebagaimana tercantum dalam permohonan.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan tersangka dugaan nomor telepon MBZ karena korupsi di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/07/2024) mendatang. (***Benar***)