TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Siahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi Kementerian Pertanian, meminta agar akunnya diblokir.
Hal itu disampaikannya saat diberikan kesempatan berbicara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6).
Mantan Menteri Pertanian SYL ini meminta agar tidak hanya akun pribadi yang diblokir, tapi juga akun istrinya Ayun Sri Harhap.
“Saya tidak punya pekerjaan selain ASN. Makanya saya minta dibukakan rekening saya atau rekening istri saya karena saya tidak mampu membayar lebih. Anggap saja keistimewaan kemanusiaan hidup kita, apalagi untuk pembayaran. Tolong dibukakan,” kata SYL yang sedang duduk di kursi terdakwa.
Ketua MA pun meminta SYL untuk menyampaikan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi.
Kemudian, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Kalau begitu giliran saudara. Serahkan nota pembelaan beserta bukti-buktinya. Silakan disampaikan, tapi persidangan tetap berjalan,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
Tim penasihat hukum SYL membenarkan bahwa rekening gaji SYL menjadi tujuan permintaan pembukaan blokir rekening tersebut. Alasannya, rekening gaji yang diklaim sebagai sumber rezeki SYL dan keluarganya tidak relevan.
Namun majelis hakim tetap bertahan, meminta SYL dan tim penasihat hukumnya menyertakan permintaan tersebut dalam pledoinya.
“Kami hormati rekening ini untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena merupakan simpanan tersendiri untuk gaji, tidak terkait dengan yang disangkakan hanya untuk kebutuhan hidup,” ujarnya. Jamaludin Koidoboyen, penasihat hukum SYL pada sidang yang sama.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, nanti kita pertimbangkan apa yang harus disita dan apa yang harus disita. Jadi perlu kesabaran untuk mengikuti proses persidangan ya, ini sidang pengadilan yang korup,” kata Pontoh. .
Di tempat yang sama, Bendahara Umum Partai Nasdem (Bendum) Ahmed Sahroni mengaku tak mengetahui dana Rp 850 juta yang digunakan partainya untuk mendaftarkan legislator di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari Kementerian Pertanian ( Kementon).
Pengakuan itu disampaikan Saharoni saat tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Siyahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian.
Hal itu bermula beberapa waktu lalu ketika Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Saharoni soal pendaftaran calon legislatif Nasdem ke KPU. Hakim menanyakan siapa yang menyiapkan anggaran pendaftaran calon legislatif.
Lalu tahukah Anda, aktivitas Partai Nasdem terkait pendaftaran calon legislatif ke KPU?
“Kalau detailnya saya kurang tahu, tapi saya juga calon legislatif jadi tahu perkembangan proses pencalonannya,” jawab Sahroni.
Sahroni kemudian menjelaskan, dalam kegiatan pendaftaran legislatif juga dibentuk panitia yang dipimpin oleh Rektor dan SYL sebagai ketua panitia.
Namun saat hakim menanyakan pihak mana yang menyiapkan anggaran operasional, Sahroni mengaku tidak mengetahuinya. Bendahara Umum Partai Nasdem dan Anggota DPR Ahmad Sahroni bersama terdakwa Siyahrul Yasin Limpo sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan berpuas diri Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024) ) Umum Manajer Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suta Travel Hurley Sidang dijadwalkan mendengarkan keterangan lima orang saksi, antara lain Lafiyan pemilik Maktoor Travel Hassan Masyur, Bendahara Umum Partai Nasdem, dan anggota DPR Ahmed Sahroni. Pengawal Wanita (Garnita) Ketua Umum Partai Nasdem dan Ulang Tahun Anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. Tribun/Irvan Rismavan (Tribunes/Irvan Rismavan)
Dalam argumentasinya, Sahroni mengatakan karena panitia sudah terbentuk, maka proses pendaftaran legislatif tidak dibahas secara detail di internal partai.
“Makanya Yang Mulia dalam proses kepartaian biasanya di level paling bawah mereka melapor ke level tertinggi. Oleh karena itu, biasanya setelahnya jika ada ketua panitia, tim penyusun akan memberikan laporan. Ketua panitianya selalu Bendahara Umum, bukan Yang Mulia,” jelas Saharoni.
Belakangan, Hakim Rianto mengingatkan Sahroni tentang kesaksian Joyce Triatman, mantan anggota tim khusus Kementerian Pertanian.
Saat itu, Joyce mengaku telah berkomunikasi dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengenai instruksi SYL terkait anggaran legislatif untuk pendaftaran calon.
Saat itu Rianto juga bercerita kepada Sahroni bahwa sedang terjadi negosiasi antara Joyce dan Kasdi terkait anggaran pendaftaran.
“Ada negosiasi mengenai anggaran seratus crore, tahukah Anda berapa jumlah yang disepakati?”
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” kata Sahroni.
Mendengar jawaban Sahroni, hakim pun kebingungan karena sesaat sebelumnya ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Namun, Sahroni saat itu berkeras agar uang tersebut dikembalikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap staf keuangannya.
Oh, uang itu saya kembalikan setelah tim akuntansi saya cek ke KPK dan lapor ke saya, saya suruh segera kembalikan, jelasnya.
Jadi belum tahu, Kasdi Subagyono akhirnya menyetujui Rp 850 juta, kata Hakim.
“Lampumu sudah siap” kata Sahroni.
Namun saat hakim menanyakan apakah uang Rp 850 juta itu berasal dari Kementerian Pertanian, Saharoni kembali mengaku tak mengetahuinya.
“Tahukah Anda bahwa Rp 850 juta untuk kegiatan registrasi legislatif berasal dari Kementerian Pertanian?”
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” pungkas Sahroni (Tribune Network/AC/Fa/Wli)