Tribun News.com, Ikarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini Kamis (7/11/2024) divonis di Pengadilan Tipikor dalam kasus pemerasan dan berpuas diri di Kementerian Pertanian (Kementon). Dari Jakarta Pusat. ).
Pantauan Tribun News.com di lokasi kejadian, SYL mendarat sekitar pukul 10.17 WIB. muncul di istana Muhammad Hatta Ali.
Sesampainya di kamar, SYL tampil dengan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat dengan lis hitam dan celana panjang hitam.
SYL terlihat dijaga ketat petugas dan didampingi beberapa simpatisan serta tim kuasa hukumnya.
SYL tidak banyak bicara saat memasuki ruang sidang.
SYL hanya terdengar menyapa tamu istana dan awak media yang datang ke hadapan politikus Nassdem itu.
“Assalamualaikum” sapa SYL sambil memberi isyarat hormat.
Saat ditanya disposisinya jelang sidang putusan hari ini, SYL bungkam.
Saat itu, ia memilih mengucapkan selamat kepada anggota keluarganya yang hadir di ruangan tersebut.
Sementara itu, suasana sidang terpantau lebih ramai dibandingkan jadwal sidang SYL sebelumnya.
Menjelang putusan hari ini, setiap sudut dan kursi ruangan tampak dipenuhi tamu.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap SYL di persidangan hari ini.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44,7 miliar.
Selain SYL, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagayono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Mohamed Hatta juga akan diadili hari ini untuk pembacaan putusan.
“Kami jadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 11 Juli 2024,” jelas hakim ketua Riento Adam Pontoh dalam persidangan, Selasa (09/07/2024).
Dalam kasus tersebut, jaksa mendakwa SYL melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Operasi ini dilakukan SYL bersama Kasadi Subagyono dan Mohammed Hatta.
Jaksa mendakwa pendapatan miliaran dolar dari gratifikasi dan pungli di Kementerian Pertanian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Ada yang untuk undangan, pesta nasdam, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan luar negeri, umroh dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan euthanasia, SYL juga pernah didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menutup-nutupi atau menutup-nutupi akibat korupsi di Kementerian Pertanian.