Tiba di Istana, Hasan Nasbi Belum Mau Bicara Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan: Pamali

Laporan reporter Tribunnews Tawfiq Ismail

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perombakan kabinet pagi ini, Senin (19 Agustus 2024).

Selain perombakan kabinet, Presiden Jokowi juga berencana melantik pimpinan lembaga baru.

Salah satu nominasinya adalah Hasan Nasbi, pendiri Cyrus Network Agency.

Dia akan ditunjuk sebagai direktur Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Hasan yang mengenakan kemeja putih, jaket hitam, dan dasi merah tiba di Istana sekitar pukul 08.23 WIB.

Hasan membenarkan, dirinya mendapat informasi dari pihak Istana pada Minggu pagi bahwa dirinya akan diangkat menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

“Saya diberitahu kemarin pagi,” katanya.

Hasan enggan berkomentar banyak mengenai peran barunya.

Dia berjanji akan menyampaikan informasi tersebut setelah menjabat.

“Kita belum diambil sumpahnya. Meski belum diambil sumpahnya, tapi Pak Pamali bisa memberikan beberapa jawaban,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendirikan lembaga baru bernama Kantor Komunikasi Presiden.

Pembentukan lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2024.

Pasal 1 menyebutkan, Kantor Komunikasi Presiden adalah lembaga nonlembaga yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

“Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas mendukung Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” seperti dikutip Tribun News Minggu (18 Agustus 2024) L Pasal 3 Perpres tersebut menetapkan:

Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh seorang direktur dan melapor langsung kepada presiden.

Direktur Kantor Komunikasi Kepresidenan juga berperan sebagai koordinator Sekretaris Pers Presiden.

Sekretaris Pers Presiden bertugas memberikan informasi, informasi, dan pernyataan resmi Presiden kepada masyarakat mengenai isu-isu strategis.

Pasal 19 berbunyi: “Jumlah, departemen, dan urusan lain sekretaris pers presiden ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden.”

Perintah Eksekutif tersebut diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *