Dilansir reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan politikus PDIP Tia Rahmania mengaku kecewa dengan langkah KPU RI yang mematuhi keputusan Mahkamah PDIP yang memecatnya dari jabatannya dan berdampak pada pengangkatannya sebagai anggota DPR RI pada Pilpres 2019. periode 2024-2029.
Nama Tia diketahui diketahui usai intervensinya bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara pemajuan nilai-nilai kebangsaan yang digelar Lemhannas, Minggu (22/9/2024) lalu.
Namun Tia kemudian dipecat karena dianggap melanggar etika dengan melakukan penggelembungan suara pada Pilpres 2024.
“Saya terutama ingin menyampaikan kekecewaan saya yang mendalam atas keputusan KPU RI yang membatalkan putusan pengadilan Partai PDI Perjuangan,” kata Tia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9) / 2024 ).
Tia mengatakan, PDIP sebagai rumahnya dalam dunia politik seolah-olah secara sepihak menuding dirinya melakukan penggelembungan suara.
“Saya di sini hari ini untuk berkonsultasi karena sebenarnya hasil keputusan Bawaslu provinsi tidak seperti apa adanya,” ujarnya.
Sementara itu, Tia mengaku ingin membersihkan nama baiknya melalui konsultasi hukum ke Bareskrim.
“Saya seorang guru, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai orang yang tidak memiliki integritas,” ujarnya.
Tia juga tak terlalu menekankan keinginannya untuk berjuang menjadi anggota DPR RI.
“Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Kita bukan bicara kembali atau menjadi legislator lagi pada masa jabatan 2024, tapi lebih spesifiknya saya ingin membersihkan nama baik saya,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy membeberkan kronologi persidangan yang dilakukan DPP PDIP terhadap persidangan Bonnie Triyana.
Alhasil, DPP PDIP menerima gugatan Bonnie dan memutuskan Tia Rahmania dikeluarkan dari partai PDIP dan tidak bisa diangkat menjadi anggota DPR RI masa jabatan 2024-2029.
Ronnie mengatakan, sebenarnya proses persidangan yang akhirnya memecat Tia bukanlah persidangan yang singkat, melainkan berlangsung selama lima bulan.
Jadi ini bukan sekedar penyidikan singkat, tapi proses penyidikan yang panjang, kata Rony saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ronnie dengan gamblang menjelaskan proses persidangan satu per satu.
Hal ini bermula pada 13 Mei 2024 ketika Bawaslu Provinsi Banten memutuskan memberikan sanksi kepada 8 Pejabat Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan di Daerah Pemilihan Banten I yang menjadi Daerah Pemilihan Tia dan Bonnie.
“Dia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran transfer suara yang menguntungkan saudara Tia Rahmania. Dan sanksi terhadap PPK merupakan sanksi administratif,” kata Rony.
Kemudian pada 14 Agustus 2024, Bonnie Triyana selaku pengurus PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Partai PDIP terkait ditemukannya dugaan penipuan tersebut.
Alhasil, dalam sidang di Pengadilan Partai diputuskan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara.
“Kemudian berdasarkan fakta dan saksi serta bukti-bukti lain dari Pengadilan Partai, kami menetapkan adanya penggelembungan suara,” kata Roney.
Dan berdasarkan aturan internal kami, ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin partai, lanjutnya.
Berdasarkan hasil dan putusan pengadilan Partai PDIP, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu melayangkan surat ke KPU RI
Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Partai ke KPU, jelasnya.
Kemudian pada 3 September 2024, Pengadilan Etik dan Dewan Kehormatan DPP PDIP, kata Ronny, langsung menggelar sidang etik terhadap Tia Rahmania.
Sidang etik digelar setelah hasil sidang sebelumnya menyatakan Tia membesar-besarkan suara.
Sehingga Pengadilan Etik memutuskan saudara Tia Rahmania bersalah dan menjatuhkan hukuman berat hingga memberhentikan anggota partai, ujarnya.
Berdasarkan hasil sidang umum tersebut, Ronny menegaskan DPP PDIP segera mengirimkan surat kembali ke KPU RI untuk memberitahukan kepada Tia bahwa dirinya bukan lagi anggota partai.
Selang 10 hari pada 23 September 2024, KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI. Hasil tersebut membuat nama Tia Rahmania tidak ada lagi sebagai anggota DPR RI terpilih.
Sehingga, pada 13 September, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Dan pada 23 September 2024, KPU menerbitkan keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon anggota DPR RI terpilih. , “tegasnya.