Thita Anak SYL Mengaku Pernah 2 Kali Pinjam Uang ke Kementan untuk Belanja Online

TRIBUNNEWS.COM – Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Tita Syahrul hadir sebagai saksi dalam persidangan ayahnya, Rabu (5/6/2024).

Tita berkali-kali mengaku saat sidang korupsi Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Salah satunya mengaku meminjam uang ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membeli internet.

Bermula saat jaksa mempertanyakan tuntutan Tita kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Terkait hal tersebut, Tita membenarkan bahwa dirinya sebenarnya meminjam uang kepada Mohammed Hatta untuk membeli secara online.

Tita mengaku kepada jaksa bahwa dirinya sudah dua kali meminjam uang ke Kementerian Pertanian.

Dua kali saya pinjam uang ke Hatta, kata anggota DPR itu seperti dilansir Kompas.com.

“Apa hubungannya ini dengan sesuatu?” Jaksa bertanya lagi.

“Beli online,” kata Tita.

Adam Ponto, Presiden Rianto, kemudian menanyakan berapa harga yang dikenakan Tita untuk pembelian online tersebut.

“Berapa harganya?” Tanya hakim.

– 10 juta rupee dua kali – jawab Tita.

Namun jaksa menolak pengakuan Tita.

Jaksa kemudian menunjukkan bukti rekening bank dan menunjukkan total uang telah ditransfer sebesar Rp 30 juta dari Mohamed Hatta.

Transfernya dari Mohammad Hatta, lagi Rp 10 juta, lagi Rp 20 juta, kata jaksa.

Jaksa sudah siap, kata Thida. Tita menolak meminta uang pribadi ke Kementerian Pertanian

Dalam persidangan, Tita juga menolak permintaan uang dari Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadinya.

“Kami hanya perlu konfirmasi dari Anda untuk memperjelasnya. Apakah Anda yakin tidak pernah meminta uang kepada pihak yang menyebut nama Anda selain yang Anda akui?” Penasehat Hukum SYL Jamaludin Koedoeboen bertanya kepada Tita yang duduk di meja saksi.

“Tidak pernah,” jawab Thida.

Bahkan, untuk membuktikan hal tersebut tidak benar, Tita mengaku siap menghadapi saksi lain yang menjelaskan hal tersebut pada sidang sebelumnya.

“Jika mereka membawanya kembali, apakah kamu berani?” – Tanya penasihat hukum lagi.

“Siap,” kata Thida. SYL didakwa menggelapkan uang Rp 44,5 miliar

Sekadar informasi, dalam kasus ini, SYL mendapat bonus sebesar Rp 44,5 miliar antara tahun 2020 hingga 2023.

SYL tidak sendirian dalam kegiatan ini, dihadiri oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Yang juga dikenakan biaya.

Jaksa KPK Masmoudi dalam sidang Rabu (28/2/2024) mengatakan, “Jumlah uang yang diterima para terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas. 44.546.079.044″. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SYL menerima uang menurut pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Menurut dugaan, sebagian besar dana tersebut dihabiskan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dan nilainya mencapai 16,6 miliar dollar AS.

“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas kegiatan terdakwa, terdakwa pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 1 Pasal 55, Pasal 1 KUHP, juncto Pasal 1 Pasal 64 KUHP.

Beban kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto alinea pertama, alinea pertama Pasal 55 KUHP, juncto Bagian 1 Pasal 64 KUHP.

Biaya ketiga:

Pasal 12 “B” juncto Pasal 18 Undang-Undang “Pemberantasan Tipikor” juncto Pasal 1 Pasal 55, Bagian 1 KUHP, dan Bagian 1 Pasal 64 KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *