Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR sekaligus putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Thita menolak permintaan uang Kementerian Pertanian (Kementa) untuk kebutuhan pribadi.
Bantahan tersebut disampaikan saat Thita memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2024).
“Kami hanya perlu konfirmasi dari Anda untuk membereskannya. Apakah Anda yakin tidak pernah menanyakan, tapi apa yang Anda akui, uang dari pihak yang menyebut nama Anda?” tanya kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboe dari Thita yang duduk di kursi saksi.
“Tidak,” jawab Thita.
Bahkan, untuk membuktikannya, Thita mengaku siap menghadapi saksi lain yang menjelaskan hal tersebut pada persidangan sebelumnya.
“Apakah kamu akan berani jika mereka disatukan untuk bertarung?” tanya kuasa hukumnya lagi.
“Ayo kita lakukan,” ajak Thita.
Tak hanya soal uang, dalam persidangan yang sama, Thita juga membantah mempercayai penyanyi Nayunda Nabila bekerja di Kementerian Pertanian.
Ia juga tidak mengetahui tugas dan pekerjaan Nayunda di persidangan.
– Yang bersangkutan (Nayunda) menjelaskan bahwa dia datang atas rekomendasi Bibie (putri Thita) dan kemudian Bibie kepada kerabatnya, kata Koedoeboen sambil mencoba memastikan.
“Entahlah,” kata Thita.
“Tahukah kamu apa yang dilakukan Nayunda untuk Kementerian Pertanian?”
“TIDAK.”
FYI, pernyataan Thita itu disampaikan dalam konteks kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL memberikan ganti rugi sebesar Rp 44,5 miliar.
SYL telah menerima uang tersebut pada musim 2020-2023.
SYL mendapat uang itu dengan meminjam pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Gugatan SYL didukung oleh mantan Kepala Bagian Mesin dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga menjadi tergugat.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hata digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Di antara uang yang diumumkan berdasarkan pungutan tersebut, belanja terbesar adalah untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu senilai Rp 16,6 miliar.