Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teuku Ryan harus membayar tunjangan sebesar Rp 10 juta per bulan setelah resmi bercerai dari Ria Risis.
Meski demikian, jumlah nominal dalam putusan tersebut lebih ringan dibandingkan gugatan tunjangan anak Ria Risis terhadap Teuku Ryan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, di mana Ria Risis meminta pengadilan menggandakan nilai nominal surat perintah tunjangan.
Ya pasti lebih besar (yang diminta Ria Risis di persidangan), kata Dedi Armidi saat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/4/2024).
Dedi Teuku menambahkan, Ryan bersedia membayar tunjangan senilai Rp10 juta per bulan sesuai keputusan pengadilan.
“Itu keputusan majelis. Ria Risis harapkan besarannya, tapi komisinya kasih 10 juta. Jadi kita santai saja, kita saranin ke Ryan terima dan Insya Allah tidak sampai ke tempat ini,” Dedi dikatakan.
Itu sebabnya Ryan tak keberatan memberikan uang Rp 10 juta kepada putrinya Raifa Aramoana.
Ryan sendiri menegaskan tak akan mengajukan banding atas keputusannya bercerai dari Rhea Richie.
“Tidak masalah. Makanya kami memberi nasehat pada Ryan. Lebih baik terima saja dan jangan mengeluh, karena dalam hal ini kalian bisa jadi tidak menuruti sebagai pasangan. Akan lebih baik setelah mengambil keputusan, setelah sikap siap. Sama saja sebagai sahabat.” , “Lebih baik memiliki rasa yang matang” katanya.
Jika Ria Risis diketahui menggugat Teuku Ryan, maka tunjangan sebesar Rp 20 juta per bulan akan dibayarkan berdasarkan putusan pembubaran.
Namun arbiter memutuskan Teuku Ryan hanya menghidupi anak dari pernikahan senilai Rp 10 juta.