TRIBUNNEWS.com – Teuku Ryan membantah Ria Ricis mentransfer uang Rp 500 juta kepadanya.
Penolakan itu melekat pada putusan Ria Ricis dalam kasus perceraian terhadap Teuku Ryan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Teuku Ryan membenarkan, dirinya memang menerima dana dengan nilai nominal Rp 500 juta.
Namun, menurutnya, uang itu didapatnya melalui kerja keras dan bukan karena Ria Ricis.
Teuku Ryan mengatakan, uang itu dibayarkan oleh adik Ria Ricis, Shindy Putri.
“Terdakwa (Teuku Ryan) tidak mengingkari keaslian dana yang ditransfer, namun merupakan hasil kerja keras terdakwa.”
“Para tergugat membantu urusan Kak Shindy dan ada kalkulasi serta hasil yang patut disampaikan kepada para tergugat,” lapor Tribunnews.com, Senin (5 Juni 2024), mengutip perbedaan pendapat Teuku Ryan dalam putusan gugatan tersebut.
Lebih lanjut, Teuku Ryan menilai Ria Ricis tidak bisa mengklaim uang Rp500 juta itu berasal dari dirinya.
Teuku Ryan pun angkat bicara soal sikapnya, Ria Ricis mengaku sempat bungkam selama beberapa hari karena mengaku tak punya uang.
Dia mengatakan diamnya hanya untuk menghukum Leah Risi yang menurutnya tidak menghormati suaminya.
“Ada surat pernyataan kerja (SOW) yang membeberkan seluruh karya Shindy. Jadi penggugat (Ria Ricis) tidak bisa mengandalkan itu.”
“Terdakwa terkadang harus menghukum penggugat yang tidak menghormatinya, selalu bersikap seperti ‘bos’ dan menghina tergugat,” tulis Teuku Ryan dalam jawabannya.
Dalam teks keputusan yang sama, Ria Ricis mengaku Teuku Ryan sempat bungkam sekitar seminggu karena sang aktor mengaku tak punya uang.
Ria Ricis pun menawarkan transfer Rp 500 juta melalui Shindy Putri agar terlihat Teuku Ryan dibayar atas karyanya.
Menurut Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung membaik setelah menerima uang tersebut.
Kurang lebih seminggu tergugat mendengarkan penggugat dengan alasan tidak mempunyai uang, hingga akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer VND 500 juta kepada tergugat melalui Saksi II (Shindy Putri) dan kemudian mentransfernya kepada tergugat. terdakwa.” Tergugat menyatakan bahwa itu adalah upah merek tersebut, oleh karena itu tergugat kemudian memutuskan hubungan dengan penggugat. “
Pernyataan Ria Ricis dibenarkan oleh saksi Shindy Putri dan rekan-rekannya.
Shindy mengaku memang dititipi uang Rp 500 juta oleh Ria Ricis lalu mentransfer uang tersebut ke rekening Teuku Ryan.
“Sepengetahuan saksi, penggugat memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada tergugat melalui Saksi II dan menyuruh Shindy untuk tidak mengungkapkan hal tersebut kepada tergugat.”
“Uang ini rupanya merupakan hasil kerja sama antara Shindy dan para terdakwa dalam mempromosikan produk Shindy.”
“Hal ini dilakukan penggugat agar tergugat tidak merasa dirugikan oleh penggugat,” demikian keterangan pegawai yang tercantum dalam daftar isi putusan Pengadilan Tinggi (LH).
“Saksi sebenarnya memerintahkan penggugat untuk memberikan uang tunai kepada tergugat, dengan menyampaikan pesan bahwa uang tersebut berasal dari kerja sama saksi dengan tergugat, agar terdakwa tidak dirugikan atas perbuatannya.” Jumlahnya dari penggugat,” demikian keterangan Cindy. Hampir serupa. Semua gugatan Ria Ricis sudah disetujui.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ria Ricis dalam kasus perceraian tersebut.
Antara lain, Ria Ricis mendapat hak asuh atas putrinya.
Meski demikian, Ria Ricis tak membatasi apakah Teuku Ryan ingin bertemu putri mereka.
Dari sisi pendapatan, nilai nominal yang diajukan Ria Ricis juga disetujui.
Teuku Ryan wajib membayar tunjangan putrinya sebesar Rp 10 juta per bulan hingga ia dewasa dan mandiri.
Namun nominal biaya tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan pengobatan.
Tak hanya itu, angka tersebut akan meningkat 10% per tahun.
“Tergugat membayar kepada penggugat upah layak sebesar Rp10 juta per bulan untuk satu anak sampai anak tersebut dewasa, mandiri atau mencapai usia 21 tahun, termasuk biaya pendidikan dan pengobatan.”
Keputusan tersebut menyatakan bahwa “jumlah beban meningkat 10% setiap tahun”.
Teuku Ryan dan Ria Ricis resmi berpisah pada Jumat (3 Maret 2024).
Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 setelah dua tahun menikah.
Mereka menikah pada 12 November 2021 dan dikaruniai seorang putri pada Juni 2022.
(Tribunnews.com/PravitriRetnoW)