TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin (29/4/). 2024).
Dalam persidangan terungkap ada aliran uang dari Kementerian Pertanian yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Empat orang saksi diwakili jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi mata mengungkapkan, pejabat tingkat pertama di Kementerian Pertanian diminta menggalang dana untuk memenuhi kebutuhan eks elite NasDem.
Abdul Hafid, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Kantor Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, mengatakan SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk membiayai sunat cucunya.
“Biaya khitanan dan kelahiran anak laki-laki?” tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Baik, Yang Mulia,” jawab Hafid.
“Sunat siapa?” tanya Hakim Ida.
“Anaknya [Kemal Redindo], Yang Mulia,” kata Hafid.
Saat dikuatkan lebih lanjut, Hafid mengaku sempat lupa usia cucu SIL saat disunat.
Ia pun mengaku lupa berapa biaya yang dikeluarkan untuk kelahiran dan khitan cucu SIL tersebut.
“Berapa, 100 juta dram, 200 juta dram?” tanya hakim.
“Belum, Yang Mulia,” jawab Hafid.
“Tidak sampai?” hakim meminta konfirmasi.
“Sampai saya salah, Yang Mulia,” kata Hafid. Belanja kacamata wanita
Selain untuk biaya khitanan cucunya, SYL juga menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk membeli kacamata untuk istrinya, Ayunsri Harahap.
Hal ini dilaporkan oleh saksi lainnya, Muhammad Yunus, yang bekerja sebagai pegawai Kantor Kontraktor Utama Kementerian Pertanian.
Menurut Yunus, pembelian tersebut diketahuinya dari asisten SYL bernama Panji Hartanto.
Namun Yunus belum mengetahui jenis dan model kacamata yang dibelikan istri SYL tersebut. Binatu dan belanja bahan makanan online
Selain itu, Yunus mengaku diminta menyiapkan dana sebesar 3 juta dram untuk rumah dinas mantan menteri tersebut setiap harinya.
Menurut Yunus, anggaran sebesar Rp 3 juta itu merupakan anggaran tidak resmi.
“Jadi, kamu menghasilkan 3 juta dram setiap hari.” tanya hakim.
Kadang setiap hari, kadang tergantung lamanya, Yang Mulia, kata Yunus.
Tergantung permintaan, kalau hari ini habis Rp 3 juta, besok tanya lagi, kalau masih ada pakai dulu ya. hakim meminta konfirmasi. “Iya,” pungkas Yunus.
Dia mengatakan Rs 3 crore terkadang digunakan untuk membeli makanan secara online dan bahkan mencuci pakaian. Penyanyi berbayar
Dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk menggaji para penyanyi tersebut.
Tak main-main, besaran yang dibayarkan Kementerian Pertanian kepada penyanyi tersebut mencapai ratusan juta rupee.
Hal itu diungkapkan Arief Sopyan, Koordinator Bahan Rumah Tangga Kementerian Pertanian.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arief menyebut uang hasil korupsi diberikan kepada penyanyi tersebut sebesar Rp 100 juta.
“Kadang-kadang kalau ada acara, terus-terusan telpon penyanyi, ada penyanyi, itu yang harus kita bayar,” jawab saksi Arief.
Ia pun menyebut nama penyanyi jebolan Dangdut Rising Star Indonesia, Nayunda Nabila Nizrinah. Bayar mobil bayi
Selain itu, Arief juga mengatakan uang titipan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian itu digunakan untuk membeli mobil putri SYL, Indira Chunda Tita Syahrul Putri.
Toyota Kijang Innova dibeli dengan uang jaminan Rp 500 juta dan dibayar lunas pada Maret 2022.
Menurut Arief, mobil Toyota Innova tersebut diantar ke rumah Indira di kawasan Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Saat itu, Indira belum menerima langsung mobil tersebut.
“Temui Ajudan Yang Mulia. Sopirnya Bu Tita (Indira),” kata Arief.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima bonus sebesar 44,5 miliar dram.
Jumlah tersebut diterima SYL pada tahun 2020-2023.
SYL dituduh mendapatkan uang dengan memanggil pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Theresia Fellisiani)