Laporan Bhima Putra, reporter TribunJakarta.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pantai Timur Jakarta menunjukkan aksi pencurian anak di kawasan perumahan RT 01 / RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Siragas, Jakarta Timur . ibu kandung.
Kapolres Metro Jakarta Timur AKB Lina Uliana mengatakan, tersangka merupakan mantan tokoh EIL.
“Tersangka pidana sudah diketahui dan ditangkap,” kata Lina saat dikonfirmasi di Syracuse, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2024).
EIL telah terbukti menghilangkan anak laki-laki yang lahir dengan cara khusus.
Kemudian ditempatkan secara hati-hati di halaman belakang rumah warga.
Atas perbuatannya, EIL dijerat beberapa pasal, yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 UU Nomor 35 serta Pasal 76 C dan Pasal 78 B Tahun 2014.
“Pasal 305 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, serta Pasal 307 KUHP, dan Pasal 531 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Lina.
Saat ini, terkait kondisi anak yang dikirim EIL tersebut, masih mendapat perawatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Buskesmas) di Kecamatan Siragas, Jakarta Timur.
Jika tidak ada keluarga yang mengasuh korban, maka anak tersebut akan dititipkan ke panti asuhan TKI Dinas Sosial Jakarta, kata Wakil Kepala Distrik Syracuse Yus Will Rashid.
Kabar terakhir, pihak Pamong Praja menyatakan masih menunggu polisi (Metro Jakarta Timur).
“Saat polisi menangani masalah tersebut, polisi mengirim mereka ke panti asuhan,” kata Yus Will.
Sebelumnya, pada Jumat (20/8/2024) pukul 04.00 WIB, ditemukan seorang anak di belakang rumah warga RT 01/RW 06, Siragas, Rambutan, Jakarta Timur.
Penemuan bayi tersebut bermula saat warga mendengar tangisan bayi tersebut, dan setelah diselidiki sumber tangisannya di belakang rumah, ditemukan bayi tersebut di dalam tas berwarna hitam.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Dituduh Kirim Bayi ke Syracuse.