Terungkap Sosok Pembeli Jeep Rubicon Mario Dandy Rp725 Juta, Handri Todar Bos BBM asal Palu

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy yang dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan besar-besaran David Ozora, anak Supervisor GP Ansor, terjual di lelang seharga Rp 725 juta.

Setelah lebih dari tiga kali lelang yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, PT Adiguna Bumi Petrol menerima kendaraan yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan anak petugas pajak tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, perusahaan yang terlibat dalam lelang ini diwakili oleh Hendri Todar.

“Kemarin Mario Dandy Selasa, terkait mobil yang kami terima, 11 Juni dijual Rp 725 rupiah. Pemenangnya adalah PT Adiguna Bumi Petrol yang diwakili Handri Todar, ” kata Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di ruang kerjanya. , Jakarta. , Kamis (13/6/2024).

Rencananya proses pembayaran penjualan mobil Rubicon Mario Dandy akan selesai pada minggu depan.

Setelah selesai, hasil lelang Rubicon akan kembali ke David Ozora sebagai korban.

“Aku belum tahu profilmu seperti apa. Kita tunggu saja, aku masih mengatur jadwalnya. Aku ingin kamu segera melakukannya, minggu depan semuanya akan selesai, baik pemberian mobil maupun uangnya.” mulai dari lelang hingga pihak yang dirugikan,” kata Bowo.

Target tersebut karena pada hari ini, Rabu (13/6/2024), pemenang lelang membayar Rp 725 juta.

Dengan cara ini, mereka tinggal menyelesaikan proses pengelolaannya.

“Hari ini sudah dibayar, jadi mudah-mudahan minggu depan proses administrasinya sudah selesai,” ujarnya.

Mengenai sosok yang menjadi penjual ini, Bowo mengaku memberikan sisa peserta pada kompetisi tertinggi tersebut.

Total ada tiga penawar Rubicon Mario Dandy dari harga pembukaan Rp 600 juta.

“Orang ketiga ikut tender. Dia yang mendapat penawaran tertinggi,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan Mario Dandy harus divonis 12 tahun penjara sesuai putusan kasasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan: menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir situs registrasi Mahkamah Agung, Jumat (1/3/2024).

Putusan dalam berkas bernomor: 101 / K / Pid / 2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dan hakim Sutarjo dan Tama Ulinta, Br Tarigan, pada Rabu (21/2/2024).

Sementara pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selain memvonisnya 12 tahun penjara juga memerintahkan biaya restitusi sebesar Rp 25,1 miliar kepada Mario Dandy. Putusan kasus penggelapan Mario Dandy disaksikan dalam sidang berikutnya dalam kasus kepuasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut bertujuan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mario Dandy yang bersalah dalam kasus penganiayaan berat dan Akuntansi Bilik Kopi Ekite Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan mobil Rubicon milik Mario harus dijual dan uangnya tersisa untuk mengurangi sebagian uang ganti rugi yang dibayarkan kepada korban, yakni David Ozora. Profil Handri Todar dan PT Adiguna Bumi Petrol 

Situs resmi PT Adiguna Bumi Petrol, perseroan merupakan distributor resmi bahan bakar solar (HSD) non subsidi PT Pertamina Patra Niaga yang mengoperasikan beberapa site dan unit usaha.

Perusahaan yang didirikan pada tahun 2016 dan berkantor pusat di Palu, Sulawesi Tengah ini dipimpin oleh CEO Harris Setiawan. Beliau merupakan seorang pengusaha kelahiran kota Sidoarjo, Jawa Timur, dan memulai usahanya di bidang pelumas, antara lain pelumas industri dan pelumas otomotif. 

Sedangkan Handri Todar bekerja sebagai Direktur di PT Adiguna Bumi Petrol.

Handri Todar disebut-sebut merupakan seorang pengusaha yang mengawali karirnya di bidang SPBU (SPBU umum) sebagai pengelola beberapa SPBU di Sulawesi Tengah.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *