Laporan dari reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Chandra Situmeang, Kepala Departemen Penukaran Mata Uang PT Dollarindo Intrawalas Pratama, mengatakan pihaknya telah menyediakan 136 penukaran mata uang yang dioperasikan oleh pendiri independen, salah satunya PT Sarivguna Bina Sentosa (PT SBS).
PT SBS adalah lembaga detektif swasta yang dipimpin oleh Robert Indarto, jaksa penuntut utama kasus korupsi timah.
Chandra mengatakan Rabu ini (2/10/2024) saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi timah dan terdakwa kaya raya Pantai Inda Kapuk, Helena Lim dan lainnya di Pengadilan Juni Jakarta.
Kabar tersebut muncul setelah tim kuasa hukum Helena Lim mengesahkan Chandra dan berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke penyidik oleh Kejaksaan Agung.
BAP Chandra awalnya menyebut pihaknya mengirimkan 120 uang transfer yang ditangani sekretaris pribadi Robert, Imelda.
Dalam persidangan ini, Imelda juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini BAP saksi nomor 15, kalau saya lihat mencapai 120 transfer dari kakak Imelda ya?” Penasehat hukum Helena bertanya pada Chandra.
“Kurang lebih Pak” kata Chandra.
Tim kuasa hukum Helena juga membenarkan adanya transaksi lain dengan pialang uang PT Dollarindo melalui Imelda.
Sementara itu, Imelda juga diketahui mentransfer uang tersebut ke smelter swasta lainnya, PT Sipta Mineral Bumi Selarus, dalam BAP yang sama.
“Jadi PT Cipta Mineral Bumi Selarus?” Tim hukum bertanya.
“Iya dari Bu Imelda,” kata Chandra.
Setelahnya, tim kuasa hukum Helena menjumlahkan seluruh transaksi PT Dollarindo dengan kedua smelter tersebut.
Di antara kedua transaksi tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan ada sekitar 136 transaksi dengan total nilai Rp 80 miliar yang ditangani Imelda.
“Berarti sekitar 136 transaksi kalau aku tulis disini ya?” Tim hukum bertanya.
“Saya tidak menghitung detailnya, Pak,” jawab Chandra.
“Yah, kurang lebih kalau saya tuliskan, sekitar Rp 80 miliar dari Bu Imelda ya?” Tim kuasa hukum diminta menyetujuinya.
“Yah, lumayan,” pungkas Chandra.
Sebagai informasi, menurut jaksa penuntut umum, kerugian pemerintah akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai 300 triliun.
Perhitungan ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan pemerintah dalam kasus timah pada 28 Mei Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024.
Kerugian negara, kata jaksa, termasuk biaya sewa peralatan dan biaya tambahan untuk timah tersebut.
Tak hanya itu, jaksa mengungkap kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun. Menurut para ahli lingkungan hidup.