Reporter reporter.com Rahmat w nugraha
TRIBUARNews.com, Jakarta – Saksi -saksi menuju dan melaporkan (P2P) dari PT Timah TBK Buda Buda Buda Budi Haari mengatakan bahwa casting perusahaan adalah penambangan ilegal yang dibuat oleh perusahaan pemeran 2010.
Budi tidak hanya mengatakan bahwa perusahaan pengecoran juga mengekspor keinginan ilegal.
Dalam hal ini, Buni menyatakan dirinya dalam kasus korupsi perdagangan barang -barang timah di Pengadilan Korupsi (Tipikor) pada hari Senin (9/09/2024).
Buda menyaksikan para pendukung Helena Lim, Mochl Reza Pahlevi, Emil Emindra dan MB Gunawan.
“Pertama -tama, hanya sebagian kecil dari PT Timah, awalnya membuat Lisensi Layanan Bisnis Pertambangan (IUJP). Ini berarti bahwa peluncuran yang Anda katakan bahwa kolektor memberikan ilegal, “kata jaksa penuntut.
“Lalu, sebagian besar izin bisnis penambangan PT Timah (IUP). Bahkan jika ada orang yang dapat mengekspor bijih timah berskala besar, logika di luar Pt Timah Iup tidak. Sumber perusahaan lain dapat membuat ekspor tinggi, “tanya jaksa penuntut.
Budi kemudian menjawab bahwa logika tidak memasuki area area IUP. Jaksa penuntut kemudian bertanya karena kesaksian itu tahu bahwa kelima mayat Bangka Belitung.
“Data yang saya terima pada tahun 2019, dari 2010 adalah data yang saya lihat sejak 2010,” jawab Budi.
Jaksa kemudian meminta perusahaan untuk dipercaya oleh Smelter sejak 2010. Dia tidak akan bisa pindah, bekerja, beroperasi jika tidak ada sumber mineral timah.
“Tetapi dari 2010 sebelum kerja sama dengan PT Timah, ini terus bekerja. Anda tahu bahwa mereka tidak mengekspor semua jenis,” tanya jaksa penuntut.
“(Tofu telah berjalan sejak 2010). Dia tahu lampu (diekspor) dari laporan Departemen Perdagangan,” jawab Budi.
“Mereka berarti bahwa mereka (perusahaan cair) bekerja dan mengekspor sejauh ini. PT Timah belum bertanya dari mana mineral Pond berasal,” tanya jaksa penuntut lagi.
Budi kemudian menjelaskan dalam evaluasi tahunan yang selalu menjadi masalah, bahwa ekspor perusahaan lebih tinggi dari PT Timah. Sementara itu, produksi PT Timah rendah.
Diketahui bahwa perusahaan leleh bersama -sama dengan PT Timah dicatat dalam hal ini bahwa Pt disempurnakan Bangka Tin. Kemudian CV Venus Inti Perkasa, Pt Sariwiguna, Pt Stanindo ing Perkasa dan Pt Tinindo Internusa.
Dalam hal ini, perusahaan yang dituduh menghadiri penambangan ilegal di daerah Pt Timah Iup Bangka Belitung. Kemudian berkonspirasi oleh terdakwa dengan pejabat PT Timah.
Hasil penambangan dibeli di penambangan ilegal di area PT Timah IUP. Untuk penjualan perusahaan yang dituduh PT Timah seolah -olah itu adalah kerja sama sewa dengan alat peleburan.
Harga ditetapkan dengan pendapatan alat, mahal atau lebih unggul dari pasar, yaitu 3.700 USD LA Tona. Menurut jaksa penuntut, harga dilakukan tanpa studi kelayakan yang tepat.
Catatan Fotografi: Saksi Lisensi dan Laporan (P2P) dari PT Timah Budi Hostari (di sebelah kiri) di persidangan.