Terungkap Pegawai Ditjen Pajak Aniaya Istrinya Selama 3 Tahun, Terkuak Awal Mula Pemicunya

Laporan Anas Furkun Hakim, reporter Tribune Jakarta.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Motivasi seorang pegawai FAF Administrasi Pajak Umum melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya MAT di Bekasi, Jawa Barat terungkap.

Pelecehan yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023 ini bermula dari adu mulut antar pasangan.

Humas Polda Metro Jaya Kambs Ade Ari Siam Indradi mengatakan, adu mulut bermula saat korban, adik FAF, mengambil uang yang hendak digunakan untuk kebutuhan keluarga.

Namun, uang tersebut justru digunakan untuk membayar sewa rumah adik FAF.

“Angka tertinggi yang dilaporkan adalah saat korban tidak dirawat di rumah sakit.

Pada Kamis (29/8/2013), Adeh Ari bercerita kepada wartawan, Adik korban melaporkan telah melakukan tindakan menyewa rumah yang menurut korban untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor. .

Ketika pelaku merasa perkataan MAT tidak diterima, barulah ia menyerang korban hingga melukainya.

 Lanjutnya, karena tidak terima, kekerasan fisik, banyak perselisihan, terlapor kesal dan akhirnya dikatakan melakukan operasi yang menyebabkan kerusakan pada kepala, kaki, dan tangannya. Ade menjawab iya.

FAF kini menjadi tersangka.

Seorang pegawai Bagian Administrasi Pajak Umum juga diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Saat ini penyidik ​​sedang menangani kasus tersebut, dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ade Ari mengatakan: risiko kekerasan fisik sampai 5 tahun, kekerasan psikis sampai 3 tahun.

Artikel ini dimuat di tribun jakarta.com dengan judul Administrasi Pajak Umum, Pekerja Didakwa Penganiaya Istri dan Adik Bekasi Dituduh Ambil Uang Tanpa Alasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *