TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka Azr dan SD, orang tua pembunuh anaknya berinisial RMR (4), ternyata memakan lem ibon sebelum penganiayaan terjadi pada Minggu (5/1/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira mengatakan, saat itu Azar meminta SD membeli lem ibon terlebih dahulu untuk bernafas.
Akibat efek lem ibon, tersangka menganiaya korban.
Penganiayaan dilakukan tersangka karena merasa emosi saat korban disemayamkan di lantai sebuah toko kecil yang sering digunakan tersangka dan tersangka untuk meminta-minta.
“Sekitar pukul 20.45 WIB, laki-laki tersebut muntah di teras minimarket karena meminum susu yang diberikan seseorang, kemudian tersangka SD muntah,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. /1/2025).
Tersangka AZR dipanggil oleh staf Minimark agar tidak melakukan pembelian lagi di kemudian hari.
Kalau berulang (muntah di teras), tidak mungkin ditanyakan di sana.
Mendengar teguran itu, tersangka pun emosi dan tersangka pun kembali ke tempat peristirahatannya di ruko KF Yatibaru, R.T.001, R.V.001, Setiadarma, Kecamatan, Bekasi, kata Vira. Setibanya di Roh sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menembak Ivan Clay/gel yang dibeli di toko kecil, sedangkan tersangka SD berpesan kepada tersangka Ek Spiegel untuk menghindari pelepasan yang tidak disengaja.
Almarhum Azar menunjukkan perasaannya dengan memukul keras lengan korban, lalu memukul pipi kiri korban, memukul dada korban, dan memukul pinggang korban dengan kemoceng.
Akibat penganiayaan tersebut, korban bisa mati lemas dan kemudian tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, korban tidak bisa bernapas hingga sembuh.
Pemiliknya dibawa ke toko terdekat dan ditutupi dengan kain.
Tersangka berusaha melarikan diri ke Pulau Jawa, namun pihak berwenang segera menemukan buronan tersebut.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Gabungan Subdit Resmob, Subdit Reskrim Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi di SPBU Jasa Barat Karawang.
Barang bukti tersangka berupa kaos, jaket, celana dan debu.
Para tersangka dikenakan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau ayat pasal 351 (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.