Reporter Tribunnews.com Ashra Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan, koordinasi tim protokoler Kementerian Pertanian kerap dilakukan melalui grup Whatsapp.
Nama unik band ini adalah “I Change You”.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi Kementerian Pertanian yang digelar pada Senin (27/05/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, seiring dengan berlanjutnya agenda saksi dalam beberapa pekan terakhir.
Saksi yang membeberkan nama grup Whatsapp tersebut merupakan protokoler Kementerian Pertanian Rinianti Aktarini.
“Kalau koordinasi dengan kelompok Wichan, bukan kelompok protokoler melainkan kelompok WA yang berada di bawah Sekretariat Menteri Pertanian,” kata Rini, saksi dalam persidangan.
“Apa nama bandnya?” – tanya jaksa Partai Komunis pada Rina.
– Aku akan menggantikanmu.
Grup WhatsApp memiliki jadwal pegawai yang bekerja di rumah dinas Widya Chandra dan Sekretariat Menteri Pertanian.
“Ada tim dari Sekretariat Menteri Pertanian, ada Pak Hatta, ada Ubed, ada penasihat,” kata Rini.
Menurut Rini, di kelompok itu, Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa kerap memberikan rekomendasi terkait kebutuhan SYL.
Bahkan tidak jarang pegawai mendapat teguran jika tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kalau misalnya ada kesalahan jadwal, kesalahan memilih penerbangan, kesalahan memilih hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini JPU KPK mendakwa SYL menerima uang tip sebesar Rp44,5 miliar.
SYL menerima seluruh dana pada tahun 2020-2023.
SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Tak sendirian dalam aksinya, SYL dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Seken) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyona yang turut menjadi tersangka.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Dalam surat dakwaan, belanja terbesar dari uang tersebut adalah untuk kegiatan keagamaan, kegiatan kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya, dan nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Para peserta menerima banyak artikel atas tindakan mereka.
Pernyataan pertama: Seni. 12 menyala. e sehubungan dengan Art. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan Art. 55, Bab 1, Ayat 1 KUHP juncto Art. 64 pasal 1 KUHP.
Pernyataan kedua: Pasal 12(a)e adalah sebuah lelucon. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan Art. 55 pasal 1 ayat 1 KUHP sehubungan dengan lelucon. 64 pasal 1 KUHP.
Pernyataan ketiga: Art. 12b sehubungan dengan Art. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan Art. 55, Bab 1, Ayat 1 KUHP juncto Art. 64 pasal 1 KUHP.