Reporter Abdi Ryanda Shakti dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polisi mengungkap motif wanita berinisial LN (40) tega membunuh cucunya EV (7) dan membuat skenario untuk memalsukan kematiannya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan LN melakukan aksi kejam tersebut karena terluka karena orang tua korban tidak meminjamkan uang kepadanya.
“Ditemukan motif sementara, pelaku melakukan perbuatannya karena disakiti oleh ibu korban. Saat hendak meminjam uang Rp 300 ribu, tapi tidak diberikan,” kata Zain, Kamis (25). /4/2024).
Kasus tersebut bermula saat polisi mendapat laporan pada Senin (22/4/2024) malam bahwa ditemukan sesosok mayat anak berbalut terpal di dekat rumah korban.
Korban EV terakhir terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun hingga pukul 11.30 WIB, korban belum juga tiba di rumah.
Oleh karena itu, ibu korban memberitahu suaminya dan mulai mencari korban.
“Pada pukul 20.00 WIB, anak tersebut ditemukan di dekat tempat tinggal korban. Sekitar 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di atas terpal tempat menyimpan dupa dan sudah tertatih-tatih,” kata Zain.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan, namun nyawanya tidak tertolong saat sampai di rumah sakit. Buat skenario
Zain mengatakan, saat melakukan aksinya, sang tante telah membuat skenario agar aksi kejamnya tidak diketahui.
“Menunggu bekasnya dihilangkan dengan melepas anting korban dan menyimpannya di bawah ember di lokasi dekat kamar mandi, sehingga korban diduga merupakan korban pencurian emas yang nyawanya sudah berakhir,” kata Zain dalam keterangannya. pada Rabu (24/4/2024).
Saat diinterogasi, LN mengaku tega membunuh keponakan perempuannya dengan cara mencekiknya selama 10 menit hingga meninggal.
“Setelah diinterogasi, LN mengakui perbuatannya yang merenggut nyawa korban, ia mencekik korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit,” imbuhnya.
Secara sadis, pelaku memutuskan untuk menyembunyikan jenazah korban di dalam dupa yang ditutupi terpal di dekat rumah korban.
“Pukul 20.00 WIB, anak tersebut ditemukan di dekat tempat tinggal korban, sekitar 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan tertatih-tatih di atas terpal tempat penyimpanan dupa,” ujarnya.
LN saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara. 15 tahun sebagai hukuman.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisa CCTV di TKP, anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan bibi korban, pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Tangerang. .Kabupaten,” jelas Zain.