Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadillah
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggelar pertemuan masyarakat Makassar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Hal itu dijelaskan Kepala Departemen Dalam Negeri Kementerian Pertanian Raden Kiki Mulya Putra yang menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga terdakwa: SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad. Hatta. ; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono.
Pertemuan tersebut akan ditutup secara efektif pada April 2023.
Namun, menurut Kiki, Kementerian Pertanian ikut terlibat mengurusnya.
“Ada semacam acara,” saksi pun berkata, “ada acara di Hotel Grand Kemang, masih ingat? Ada invoicenya, April 2023. Sebenarnya kegiatan apa itu?” meminta JPU KPK menjadi saksi Kiki dalam persidangan Senin (7/5/2024) di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta.
“Kegiatan di bawah Majelis Masyarakat Makassar,” jawab Kiki.
“Siapa kapten yang mendudukinya saat itu? General manager yang mana? Sudah diputuskan atau tidak? Atau saksi tiba-tiba mendapat tagihan seperti ini?” – tanya jaksa lagi.
“Ngomong-ngomong, kami diminta bertanggung jawab, jaga konsumsinya,” jawab Kiki.
Padahal, persyaratan kepatuhan tertuang dalam Surat Pernyataan Pertanggungjawaban (SPJ) Departemen Pertanian.
Total biayanya mencapai Rp 70 juta.
“SPJ bisa pak” kata Kiki.
“Yang mana?” – tanya jaksa yang terkejut.
“70 juta. Sudah kami daftarkan dan ada SPJ. Ini juga sudah kami kirimkan ke penyidik, Pak,” jawab Kiki.
Menurut Kiki, dana acara pertemuan masyarakat Makassar pertama kali dihimpun melalui pinjaman pemasok dari Kementerian Pertanian.
Sebab, acara tersebut sudah tidak masuk anggaran.
“Kami minta 70 juta ke pemasok,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima imbalan senilai Rp44,5 miliar.
SYL menerima seluruh jumlah uang antara tahun 2020 dan 2023.
“Uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana dijelaskan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28/2). . / ). 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat tinggi Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono. yang juga didakwa.
Selanjutnya, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pemborosan uang tersebut paling besar digunakan untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yaitu sebesar Rp16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal pertama pasal 12 huruf “e” juncto pasal 18 UU Tipikor junta ayat (1) pasal 55 KUHP juncto bagian (1). ). ) pasal 64 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf “e” juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto ayat (1) Pasal 55 KUHP juncto ayat (1) Pasal 64 KUHP.
Tuntutan Ketiga: Pasal 12 “B” juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP jo Ayat (1) Pasal 64 KUHP.