Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria bernama Yusup Sulaiman (YS) mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu memeras ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bagor (Pemkab), Jawa Barat.
Dengan menggunakan surat perintah BPK, jaket, dan mobil Porsche, YS memperoleh uang sebesar Rp 700 juta dengan cara memeras empat pejabat Pemkab Bagor.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiyarto memberi saran bagaimana membedakan pejabat KPK asli dan palsu agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Purnawirawan Juru Bicara Polri mengatakan ada beberapa cara untuk memverifikasi keabsahan pekerjaan, salah satunya dengan meninjau surat pengangkatan.
“Tentunya seluruh kegiatan KPK dijamin dengan surat pertama,” kata Tessa kepada wartawan dikutip, Sabtu (27/7/2024).
Tessa mengatakan, masyarakat bisa memverifikasi identitas pegawai tersebut.
Tentu saja, pejabat PKT tidak akan terlibat dalam kegiatan aneh tersebut.
“Tentunya (mereka hanya melakukan) sosialisasi, koordinasi, atau dari segi operasional ya kita minta informasi, kita lakukan penggeledahan,” kata Tessa.
“Dan ini biasanya tidak dilakukan oleh satu orang. Katanya, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin berjalan dengan satu orang.
Tessa juga mengatakan, seorang pegawai tentu tidak akan mengaku mampu menghentikan penyidikan korupsi dan meminta uang.
“Ini adalah tindakan yang jelas atau logis. Oleh karena itu, apa yang disebut pemberantasan korupsi tentu tidak merugikan pemberantasan korupsi itu sendiri.
Yusup Suleiman ditangkap pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di Restoran Mang Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Bagora AKBP Ria Wahyu Anggora mengatakan, YS ditangkap saat sedang melakukan operasi.
“YS ditangkap saat memungut biaya kontrak,” kata Rio saat jumpa pers di Mapolres Sibinong, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).
Di saat yang sama, YP, Kepala Dinas (Kasi) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menjadi korban pungli.
“Kami masih menyelidiki apakah kejadian ini terjadi di layanan lain sehingga menimbulkan ketakutan,” ujarnya.
Rio menjelaskan, modus yang dilakukan YS dalam melakukan pemerasan adalah dengan menyamar sebagai petugas KPK di Divisi Pengelolaan Informasi dan Informasi (INDA).
YS mengatakan, tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bagor tahun 2024, kata Rio.
Jika tak mau dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korban harus menyumbangkan dua persen nilai PBJ kepada pelaku YS.
“YS juga akan memastikan seluruh laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan diselidiki,” jelas Rio.
Untuk menjadikan korban, penjahat Yu.S. Tunjukkan kepada korban nomor panggilan pada PDA di ponselnya.
Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, gambaran putusan pengadilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada kasus sebelumnya di wilayah Bogor dijadikan alat ancaman bagi ASN, ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga biasa mengenakan kaos berwarna hitam dan mobil Porsche dan Alphard untuk memancing korbannya.
Aksi kejahatan tersebut menimbulkan rasa takut pada korban Yu.P. yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Wilayah Bogor.
“YP takut akan ancaman kasus pidana yang dituntut KPK. Selain itu, korban memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada pelaku YS,” kata Rio.
Uang ini dikeluarkan dalam tiga kali angsuran. Pertama, pada awal Januari 2023 sebesar 350 juta rupiah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kemudian, pada April 2024, uang sebesar 50 juta rupiah ditransfer ke Cibinong.
Kemudian pada 3 April 2024 sebesar Rp 300 juta ditransfer ke Rest Srea Gunung Putri, Bagor.
“Ys didakwa melakukan pelecehan dan/atau penipuan berdasarkan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Rio.