Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pesawat pribadi Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah, diduga hasil tindak pidana korupsi.
Demikian penjelasan tim penyidik Kejaksaan Negeri kepada Sandra Dewi alias SD, istri Harvey Moeis saat diperiksa Rabu (15/5/2024) lalu.
Harvey Moeis yang merupakan tersangka luar dalam kasus pidana dugaan korupsi sistem tata niaga produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ). melalui Kejaksaan Negeri.
Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik sedang melakukan pengusutan secara detail terhadap aset-aset yang terbukti memberikan keuntungan materiil kepada tersangka HM seperti pesawat terbang, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut. Sumedana. dalam pernyataan tertulisnya.
Dari Sandra Dewi, tim penyidik mencari informasi detail mengenai jet tersebut, termasuk lokasi pesawat.
Mengenai jenis, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan atau tempat tinggal pesawat jet tersebut, sudah terdaftar nama dan nomornya, kata Ketut.
Adapun jet pribadi Harvey Moeis dipastikan akan masuk radar penyidikan Kejaksaan Agung untuk ditelusuri asal usulnya.
Namun, tim investigasi harus terlebih dahulu memverifikasi kepemilikan sah jet tersebut.
“Kami masih mendalami apakah pesawat pribadi itu benar-benar tidak memiliki itu. Pada dasarnya, kami akan mempelajari semua informasi dan merespons sesuai bagiannya,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Wakil Jaksa Agung. (Dirdik Jampidsus) dari Kejaksaan Negeri di Tribunnews.com, Jumat (19 April 2024).
Jet pribadi itu diperiksa karena Harvey Moeis juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apabila Jaksa mendapat informasi yang membuktikan bahwa pesawat pribadi tersebut memang milik Harvey Moeis, maka akan disita sebagai bentuk pertanggungjawaban TPPU.
“Iya, kami yakin kalau memang ada keterkaitannya, baik kepemilikannya nyata atau disembunyikan, akan kami proses,” kata Kuntadi.
Harvey sendiri dalam kasus ini diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir beberapa perusahaan tambang ilegal.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.
Eksploitasi ilegal dilakukan dengan berkedok penyewaan peralatan dan pengolahan timah.
Kegiatan akomodasi penambangan ilegal akhirnya ditutup oleh usaha penyewaan peralatan dan pengolahan timah, setelah tersangka HM menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk memfasilitasi kegiatan dimaksud, kata Kuntadi.
Namun sebelum dilakukan, Harvey Moeis terlebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat perusahaan negara PT Timah selaku pemilik IUP.
Yang dimaksud adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Dirut PT Timah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM menghubungi Dirut PT Timah, MRPT atau RS alias MS untuk memfasilitasi penambangan liar di kawasan IUP PT Timah,” kata Kuntadi. 21 Orang Tersangka Korupsi Timah dengan Kerugian Rp 271 Miliar Berikut daftar 16 orang tersangka beserta jumlah mereka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang dipimpin Kejaksaan Agung yang juga melibatkan suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)
Dalam kasus korupsi barang kaleng ini, Kejaksaan menetapkan 21 orang tersangka, termasuk obstruksi keadilan (OOP) atau penghambatan penyidikan.
Tersangka yang disebutkan di antaranya merupakan PNS, yakni: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 sd 2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 s/d Maret 2019, Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020. PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian pihak swasta lainnya yaitu: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie (HT) alias ASN; Direktur Jenderal PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Rafined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andiansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Pemilik PT TIN, Hendry Lie; dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga.
Sebaliknya, sebagai penghalang keadilan (OOJ), Kejaksaan menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan di Jampidsus, jumlah Rp 271 miliar akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi saja, tanpa ditambah kerugian finansial.
Belum lagi kerugian keuangan negara. Tampaknya sebagian besar lahan yang ditambang adalah hutan dan tidak ditimbun,” kata Direktur Kejaksaan Jampidsus Kontadi dalam konferensi pers. Senin (19 Februari 2024).
Karena tindak pidana yang merugikan negara itu, para tersangka pada kasus pertama dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 KUHP. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Selain tindak pidana korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim secara terpisah didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).