Laporan Mario Christian Sumampou dari Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) merilis dokumen pengadilan terkait isi pembicaraan dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU). Korban berinisial Hasyim Asy’ari, CAT.
Rabu (3/7/2024), juri Ratna Devi Pettalolo mengatakan, “Pada 12 Agustus 2023, terjadi komunikasi intens antara terdakwa dan pelapor melalui WhatsApp.”
Dalam hubungan tersebut, CAT meminta Hasim membantu membawakan barang-barang yang ditinggalkannya di Jakarta.
CAT merupakan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berkedudukan di Belanda.
Hasim kemudian mengiyakan permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang amanah berupa 1 buah rompi PPLN, 1 buah pakaian, 1 buah CD dan 2 pax mie cwie.
Terkait pesan ini, pelapor menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, namun sasarannya bukanlah salah satu sasaran yang diyakini pelapor,” kata Davie.
“Terdakwa menjawab dengan nada bercanda, ‘Oh, saya hahaha hahaha,’” lanjutnya.
Terkait permasalahan tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak beralasan dan sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.
Hasim telah menunjukkan bahwa ia menghadirkan kekuatan pribadi dalam menjalankan tugasnya.
Karena terdakwa yang menulis ‘CD’ yang diakui di persidangan adalah seorang bajingan, maka dalam pandangan DKPP, kedudukan terdakwa lebih tinggi dari pemohon banding, dan tidak patut dibicarakan apakah terdakwa sudah menikah, kata Davy.
Selain itu, pesan yang dikirimkan pelapor kepada tergugat tidak mencantumkan jaminan berupa ‘CD’ untuk dibawa ke Belanda, tambahnya.
Putusan pengadilan etik menilai Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu sehingga ia pun dicopot dari jabatannya.
“Setelah pembacaan keputusan ini, akan dikenakan sanksi pemecatan terhadap anggota terpilih dan Ketua Panitia Pemilihan Umum Hasim Asyar Bersatu,” kata Presiden DKPP RI Heddi Lugito pada rapat penutupan kantor DKPP RI. , Jakarta, Rabu (7 Maret 2024).