Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Departemen Propam Polri memeriksa Irjen Rudiana yang sebenarnya adalah ayah dari korban Muhammad Rizky (16) alias Eky atau pacar Vina Cirebon.
Diketahui, pasangan muda bernama Vina dan Eky dibunuh dan diperkosa oleh sekelompok orang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun lalu.
Kemudian Irjen Rudiana adalah ayah korban. Semua sudah didalami Propam dan Itwasum, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan Iptu Rudiana menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran.
“Dan semuanya sesuai aturan untuk saat ini,” tambahnya.
Irjen Polisi Sandi Nugroho mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi atas meninggalnya Vina dan Eka tanpa bukti kuat.
Namun yang jelas sekali lagi penyidik melakukan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, baik keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Rudiana diduga melakukan “kesalahan” dalam penyidikan pembunuhan Vina dan Eky hingga berujung pada tuduhan palsu.
Dinilai aneh jika Inspektur Rudiana terlibat dalam penyidikan pembunuhan Vina dan Eka 8 tahun lalu.
Iptu Rudiana yang juga ayah Eka pernah menjabat Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon pada tahun 2016.
Penyidikan harus dilakukan oleh personel penyidik (reskrim).
Mantan wakil komandan polisi, komisaris jenderal Polandia. (Purn) Oegroseno mengatakan, kejanggalan posisi Iptu Rudiana terungkap setelah Korps Akbar menyetujui pemeriksaan tatap muka.
Di dalam mobil, Iptu Rudiana menanyakan pertanyaan kepada Liga Akbar seputar kronologi dan pakaian korban.
Sebenarnya hanya ayahnya (Iptu Rudiana) yang bisa menunjukkan kenapa Eky harus mengajak baju, helm, dan motornya ke Liga Besar, ujarnya, Minggu (16/6/2024), seperti dilansir TribunJakarta.com.
Keanehan kedua adalah Liga Akbar direnggut dari inspektur.
Menurutnya, proses pengajuan Liga Utama dilakukan tanpa surat panggilan atau surat perintah penangkapan.
Inspektur Rudiana juga diduga mempengaruhi kesaksian Akbar League.
“Saya pikir keanehan ini memerlukan penyelidikan tentang apa yang sebenarnya mendorong para Liga Utama untuk membuat pengakuan palsu,” katanya. Pegi Setiawan alias Perong membantah melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) (Screenshot dari YouTube KompasTV)
Inspektur Rudiana bisa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) jika memberikan keterangan palsu dari Korps Akbar.
“Arah PTDH. Sebab, hal tersebut membuat malu pihak Bhayangkara Polres. Makanya polisi dirugikan, tegasnya.
Selain membantu penyelidikan, Iptu Rudiana juga menangkap para pelaku.