Terungkap di Sidang Korupsi Emas, Broker Eksi Anggraeni Marah Saat Gerak-geriknya Terpantau CCTV

Wartawan Tribune.com Fahmy Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Broker Aksi Angreni dikabarkan marah karena mengungkapkan rasa tidak senangnya terpantau CCTV di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk.

Berdasarkan hal tersebut, PT Antam Tbk memerintahkan mantan General Manager (GM) Abdul Hadi Avicena untuk melepas CCTV yang dipasang di BELM Surabaya 01.

Padahal CCTV tersebut baru dipasang pada 19 Juli 2018

Namun harus ditarik keesokan harinya yakni tanggal 20 Juli 2018

Mantan Kepala Bidang Pengawasan Sistem Pengamanan UBPP LM PT Antam Tbk Andy Asmara hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (22/10) dalam sidang skandal pengadaan dan rekayasa emas Antam. ) / 2024)

Terdakwa dalam persidangan adalah orang super kaya Surabaya Budi Syed dan mantan GM PT Antam TB Abdul Hadi Avicenna.

Awalnya, Ketua MK Dhoni Irfan menanyakan kepada Andy soal pengawasan CCTV di Butik Surabaya 01.

Siapa yang menyuruh Hakim Dhoni memantau pemasangan (CCTV) di butik Surabaya?

“Pak Pieman, Pak,” kata Andy.

Payman sendiri merupakan atasan Andy yang saat itu menjabat sebagai Asisten Manajer Pengendali Sistem UBPP LM PT Antam 2018-2021.

Andy kemudian menjelaskan awal mula pemasangan CCTV di butik Surabaya.

Andy menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari petugas kontrol di UBPP LM Pulogadung bernama ED bahwa CCTV untuk dipasang di butik Surabaya sudah pengadaannya.

Pemasangan CCTV di butik Surabaya ini atas permintaan Abdul Hadi Avicenna.

“Di samping itu?” tanya hakim.

“Pak Eddy meminta saya membantu memantaunya, karena penanggung jawab CCTV adalah unit yang berada di bawah komando saya,” kata Andy.

Setelah itu, hakim mempelajari urutan pencopotan kamera CCTV tersebut.

Andy kemudian mengungkapkan, CCTV dipasang pada 19 Juli 2018.

Namun sehari kemudian, tepatnya pada 20 Juli 2018, CCTV tersebut dilepas

Karena terkejut, hakim bertanya kepada Andy siapa yang memerintahkan agar CCTV tersebut dilepas.

Andy menjelaskan, dirinya terlebih dahulu menjalankan tugasnya seperti biasa untuk memeriksa CCTV yang terpasang.

Namun pada hari kedua atau 20, ia mendapat informasi dari Misdianto bahwa ada Angreni yang marah dengan pemasangan CCTV tersebut.

“Apakah wanita itu marah?” tanya hakim.

“Ya, aku melihatnya,” kata Andy.

Setelah itu, Andy diinstruksikan oleh Pieman untuk melepas kamera CCTV atas perintah Abdul Hadi.

“Kamar mana yang kamu buka?”

Andy berkata, “Ruang I adalah ruang back office yang terletak di depan Pak.

Saat hakim anggota Teguhu Santoso bertanya kepada Andy tentang hubungan AK dengan Abdul Hadi, menantangnya untuk memerintahkannya melepas CCTV, Andy mengaku tidak mengetahuinya.

Andy pun menjelaskan, dirinya belum mengetahui siapa Exy Angreni Pemerintah dituding merugikan Rp 1,1 triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (JPU) dikabarkan telah menggugat orang kaya Surabaya, Budi Syed, atas kasus korupsi pembelian emas lebih dari 7 ton PT Antam.

Jaksa membacakan dakwaan pada sidang pertama Budi Syed di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sejak Maret 2018 hingga Juni 2022 Budi Syed membeli emas berukuran besar di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam.

Menurut pengacaranya, Badi Syed memanfaatkan Angreni dan beberapa PT sebagai broker untuk membeli emas. Purwanto dan staf administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Konspirasi kemudian sepakat membeli lebih murah dari harga pemerintah, tidak sesuai proses Antam.

Total, Budi Saeed membeli dua koin emas

Beli dulu emas 100kg BELM Surabaya 01

Namun BELM Surabaya saat itu belum memiliki daftar tersebut sehingga meminta bantuan dana kepada Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga emas 100 kilogram menurut Budi Said adalah Rp 25.251.979.000 (lebih dari dua puluh lima miliar). Sebenarnya nilai tersebut berlaku untuk 41.865 kilogram emas

Sejak pembelian kedua, Budi Syed membeli emas sebanyak 7.071 ton dari BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu, ia membayar Rp3.593.672.055.000 (lebih dari tiga triliun) untuk 7.071 kg atau lebih dari 7 ton emas Antam. Namun berat badannya hanya bertambah 5.935 kg

Budi Sayyid merasa keberatan dengan kekurangan emas yang ditemukannya sebanyak 1.136 kg atau 1,13 ton.

Rupanya, ada perbedaan persepsi harga antara Budhi Said dan Antam saat membeli emas Antam lebih dari 7 ton.

Budi Syed kemudian mengaku sudah sepakat dengan BELM Surabaya dengan harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta di atas) per kilo emas. Harga tersebut turun di bawah standar yang ditetapkan Antam

Berdasarkan perhitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Sayed seharusnya digunakan untuk lebih dari 5,9 ton emas.

Akibat perbuatannya, negara disebut merugi hingga Rp 1,1 triliun melalui PT Antam.

Dari pembelian pertama, aktivitas Budi Sayed bersama broker dan BELM Surabaya disebut menimbulkan kerugian hingga Rp 92.257.257.820 (lebih dari dua puluh dua miliar).

Namun pemerintah disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.073.786.839.584 (lebih dari satu triliun) pada pembelian kedua.

Oleh karena itu, dalam kasus ini, Budi Sayeed dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 bahwa Pasal 18 UU Tipikor digabung dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 64 paragraf 1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *