Laporan reporter Tribunnews.com, M Alivio Mubarek Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdata terkait pelanggaran hak cipta terhadap terdakwa Agnez Mo kembali digelar pada Senin (9/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda perkara ini adalah keterangan saksi yang dihadirkan Ari Bias selaku jaksa.
Usai persidangan, Minola Sebayar selaku kuasa hukum Ari Bias dalam persidangan menyatakan kliennya terungkap tidak mendapatkan izin resmi untuk menggunakan lagu tersebut.
Minola Seunjung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, “Kami mendengarkan sidang dengan Pak Joni, kami memerlukan izin penggunaan lagu Bilang Saja dan uangnya belum dibayarkan.”
Ia juga menegaskan, pelanggaran tersebut telah dinyatakan ilegal menurut hukum.
Jadi tidak ada izin sesuai aturan, tidak ada pembayaran, artinya salah dari segi hukum atau melanggar aturan hukum, sambungnya.
Dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan penggugat menyatakan bahwa pembayaran remunerasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Event Organizer (EO), tapi juga penyanyi.
Minola menjelaskan: “Menurut Prof Agus, saksi yang kami hadirkan tidak hanya Event Organizer (EO) tapi juga penyanyi.”
Ia juga menyatakan, pihak Event Organizer (EO) dalam keterangannya mengatakan, masalah royalti sudah dialihkan ke tim Agnez Mo.
“Pernyataan pihak penyelenggara datang dan dalam kontraknya disebutkan bahwa segala tanggung jawab terkait masalah permohonan izin dan pembayaran biaya telah diserahkan kepada tim Agnes Mo,” ujarnya.
Sebelumnya, Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melanggar hak cipta lagu Bilang Saja.
Kasus ini terbuka setelah adanya laporan Ari dari Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Perkara perdata tersebut resmi didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang perdata ini sudah beberapa kali digelar sejak sidang perdana pada 19 September 2024.