Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penjualan mobil Auto2000 mengungkap pembelian mobil Alphard oleh Hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Maret 2020.

Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjebloskan hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh ke penjara.

Penjual dealer mobil Randi Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Kamis (25/07/2024). .

“Siapa yang membeli mobil ini? Siapa yang membeli mobil Alphard?” tanya Ketua Hakim Fahzal Hendri di sela-sela persidangan.

“Yang membeli mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh,” jawab saksi Randi.

Namun KPK tidak melaporkan pembelian mobil Alphard tersebut.

Sebagai penyelenggara negara, ia harus melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didaftarkan di LHKPN.

Selain itu, dealer wajib melapor ke PPATK meski mengetahui pembeli mobil tersebut adalah pejabat pemerintah.

“Tadi Anda juga sudah menjelaskan, tadi Anda bilang, Anda tahu terdakwa ini adalah Hakim Agung, bukan? Pejabat pemerintah, bukan?” tanya anggota Rianto, Hakim Adam Pontoh.

“Iya, benar,” jawab Randi.

“Kerja sama dengan PPATK atau KPK?” Hakim Pontoh bertanya lagi.

“Seharusnya kami lampirkan formulir PPATKnya,” kata Randi.

“Benarkah atau tidak? Itu pertanyaanku.”

“Itu tidak ada.”

Dealer mengaku memang ada formulir PPATK yang harus dilengkapi jika pembelinya adalah pejabat pemerintah.

Saat Gazalba Saleh membeli Alphard, pihak dealer mengaku pengisian formulir PPATK belum wajib.

“Harusnya ada karena kita buat pola PPATK namanya begitu,” kata Randi.

“Kenapa kamu tidak melapor?” Hakim Pontoh bertanya.

“Dulu itu belum wajib seperti sekarang Yang Mulia. Karena dulu seperti sekarang ini banyak sekali Yang Mulia ya beda, harus pakai formulir juga kan?” ,” kata Randi.

Terkait mobil Alphard yang dibeli Gazalba Saleh, terungkap saksi Randi menggunakan nama kakak Gazalba, Edi Ilham Shooleh.

“(Atas nama) saudaranya. Edi Ilham Shooleh,” kata Randi.

Gazalba sendiri saat dikonfirmasi oleh hakim ketua kasus ini menolak membeberkan kepemilikan mobil Alphard yang dimaksud.

Sebaliknya, dia mengungkapkannya selama interogasi terdakwa yang akan datang.

“Kamu sudah memastikan itu mobilmu, bukan?” tanya Ketua Hakim Fahzal Hendri.

“Nanti saya jelaskan pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa, Yang Mulia,” jawab Gazalba Saleh.

Sekadar informasi, perkara yang melibatkan Gazalba Saleh sebagai tergugat terkait dengan penerimaan uang tip sebesar S$18.000 oleh penggugat Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000. 

Total nilai tip dan TPPU yang diterima Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).

Penerimaan uang itu terkait dengan pertimbangan perkara di Mahkamah Agung.

Bahwa terdakwa menerima gratifikasi sebesar S$18.000 seperti dalam dakwaan pertama dan tanda terima lainnya sebesar S$1.128.000, US$181.100 dan Rupiah 9.429.600.000,00 sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, kata dia Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal tindak pidana Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Poin 1 alinea pertama Pasal 55 KUHP. Kode.

Hakim Mahkamah Agung saat itu juga diduga menyembunyikan keuntungan finansial yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi sehingga ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan TPPU terhadap Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 alinea pertama KUHP juncto Pasal 65 alinea pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *