Laporan jurnalis TribunJakarta.com Anas Furkon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 12 terdakwa pelaku pornografi di Jakarta Selatan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (29 Juli 2024).
Salah satu tersangka adalah Fatra Ardianata alias AFL.
Kuasa hukum Fatra, Randy Rumapea mengatakan, sidang hari ini bertujuan untuk memeriksa para saksi.
Namun sidang hari ini digelar tertutup karena mengandung konten yang tidak etis.
Jadi hari ini kami memeriksa saksi-saksi, saksi dari pemilik PH serta produsen dan juga pemiliknya, kata Randy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fatra tidak diberikan naskah saat syuting di Bintang Bintang Studios, dan ia juga tidak mengetahui kliennya akan membuat film porno.
“Ya, dari kesaksian klien kami, sebenarnya kalau pemeran film ini tidak diberikan naskahnya.
“Jadi sesampainya di studio, mereka tidak diberi naskah, tidak sempat membaca naskah dan mempelajarinya, jadi semuanya terjadi saat itu juga,” ujarnya.
Menurutnya, Fatra menolak melakukan adegan menarik.
Namun bos PH tetap meyakinkan Fatra untuk berakting di film tersebut.
“Sesuai keterangan klien kami, dia justru menolak dan protes.
Namun kemudian pihak PH atau saksi meyakinkannya dan mengatakan bahwa untuk gelar yang sudah ada di tempat kejadian, harus dilampirkan gelar lain terlebih dahulu untuk mendapatkan biayanya. Jadi, fee untuk gelar pertama tetap dipertahankan, kata Randy.
Randy pun menyebut kliennya hanya menjadi korban dalam kasus produser porno ini.
Soal sikap pelanggan kami, dia merasa menjadi korban penipuan, korban pemaksaan, karena dia tidak tahu itu pornografi. Jadi pelanggan kami justru menjadi korban penipuan PH, kata Rendi.
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Produksi Porno, Aktris ini mengaku pernah menolak adegan menarik.