Koresponden Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan dugaan pungli atau pungutan liar (pungli) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor.
Ke-15 terdakwa yang terlibat disebut menerima total Rp6,3 miliar dari tahanan KPK.
Ada beberapa tahanan di Rutan KPC, dan terdakwa diberi uang, yang akan diungkapkan jaksa dalam dakwaan.
Selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi; Mantan Presiden PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Raja Muda Musi Banyuas, Dodi Reza Alex Noerdi; Mantan Wakil Presiden RDK, Muhammad Aziz Syamsudi; Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yori Corneles Pinontoan; Mantan staf pemasaran PT Wika (Persero), Firjan Taufa; dan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Nanti dalam dakwaan tim JPU, para terdakwa diberikan uang atas surat-surat para tahanan antara lain Nurhadi, Emirsya Sattar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsuddin, Yori Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua. Simanjunta,” kata ketua kelompok kerja. Jaksa Penuntut Umum, Jaksa KPK Tito Jaelani dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Titto mengatakan, status penahanan terdakwa kini telah diubah dan kini berada di tangan hakim Pengadilan Tipikor.
Ada enam dokumen untuk 15 terdakwa yang mengajukan perkara yang sudah disiapkan dengan dua dakwaan.
Total ada 15 terdakwa yang didakwa dalam kasus ini, yakni Achmad Fauzi (AF), Karutan KPC cabang KPC; Petugas Cabang Rutan PNYD KPK Tahun 2018-2022, Hanky (HK); PNYD Plt. Komisi Pemberantasan Korupsi 2018 Deden Rochendi (DR); petugas keamanan PNYD, Sopyan Hadi (SH); PNYD Plt. Komisi Pemberantasan Korupsi 2021, Ristanta (RT).
PNYD KPK kemudian menangkap Petugas Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD KPK menangkap Petugas Agung Nugroho (AN); Penangkapan Pejabat PNYD KPK 2018–2022, Eri Angga Permana (EAP); Pejabat Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Ridwan (MR); Petugas Cabang Rutan KPK, Suharla (SH).
Berikutnya, Petugas Biro Rutan KPK, Ramadan Ubaidilla A. (RUA); Pejabat Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahdi Aris (MHA); Wardoyo (WD) Pejabat Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi; Petugas Cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA) dan Perwakilan Cabang Rutan KPK Ricky Rahmawanto (RR).
Mereka akan dijerat dengan huruf “e” Pasal 12 UU Tipikor, Pasal 55 Bagian 1, Pasal 1 KUHP, Pasal 64 Bagian 1 KUHP.
Dalam konstruksi kasus yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi ini, para terdakwa diduga berhasil mengumpulkan dana sebesar 6,3 miliar dram dalam empat tahun sejak 2019-2023.
Uang tersebut diperoleh dari narapidana kasus korupsi sebesar 300 ribu hingga 20 juta dram.
Transfer dilakukan secara langsung atau melalui rekening bank yang dikuasai oleh kepala desa dan pengadilan.
Narapidana kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah membayar petugas.
Salah satunya bisa menggunakan ponsel atau powerbank.
Sedangkan bagi mereka yang tidak membayar atau terlambat membayar simpanannya diberikan perlakuan yang tidak menyenangkan.
Ini termasuk mengunci sel penjara dari luar, mengurangi pelanggaran dan biaya olahraga, dan mendapatkan lebih banyak biaya penahanan dan pembersihan.