Laporan jurnalis Tribunnews.com Ushri Fadela
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi obrolan WhatsApp yang dilakukan Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh dengan teman wanitanya selama di penjara.
Isi pembicaraan itu diungkapkan jaksa dalam sidang Pengadilan Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Dalam sidang itu, teman perempuan Gazalba yang bersangkutan, Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Manggu, Fife Mulani, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.
Bagian percakapan Gazalba dengan Fify yang pertama kali diungkap jaksa melibatkan Fify yang mengantarkan makanan ke Rutan KPK.
Dalam chat, “cinta” adalah emosi dan keduanya menggunakan kata benda, jadi Gazalba disebut A dan Fify disebut B.
“Cinta ini adalah cinta. Kenapa Alaa terlihat lemah?” Alhamdulillah dia sehat. “Kalau tidak ada pembagian makanan, makanlah apa yang ada,” kata jaksa. Ruang sidang.
“Kamu sering kirim makanan ke Rutan KPK kan?” tanya jaksa pada Fify.
“Ya,” jawab Faye.
Jaksa kemudian menunjukkan bukti bahwa percakapan Gazalba dengan Fify menunjukkan dia berterima kasih kepada anak laki-laki yang lebih tua, yang juga dikenal sebagai “ABG,” dalam bahasanya sendiri.
Gazalba pun mengajak Fify untuk mengiriminya buku harian jika ingin duduk.
“Terima kasih banyak atas pesan yang kamu kirimkan kemarin. B, kalau mau menceritakan kisah sehari, silakan tulis di buku harian lalu minta A membacanya, ”kata jaksa membaca isi percakapan.
Sementara itu, bagian lain dari perbincangan jaksa di persidangan adalah Gazalba mengucapkan selamat ulang tahun kepada Fife.
Obrolan tersebut dikirimkan beberapa hari sebelum ulang tahun Fify karena Gazalba khawatir tidak bisa lagi berkomunikasi menggunakan Whatsapp.
“Saya khawatir Alf akan kesulitan mendapatkan pinjaman dan menggunakan ponsel, maka dari itu Alf terlebih dahulu mengucapkan Selamat Ulang Tahun, semoga selalu dalam bimbingan Tuhan, Amin.
Jaksa kemudian juga menunjukkan bukti percakapan Ghazalba dengan Fify soal pemberian selendang kepada Fify.
Nampaknya parfum khusus Fifi pertama kali disemprotkan pada pashmina agar Gazalba bisa menghirup aromanya saat berada di penangkaran.
Saat itu aroma parfum sudah hilang dan Ghazalabh ingin mengirimkannya lagi.
Mengekspresikan cintanya, Faye menyetujuinya.
Saat Fifi membaca dan mendengarkan percakapannya di ruang sidang dengan Gazalba, dia langsung membalasnya dengan tertawa kecil.
“Kalau begitu aku akan memberimu aroma B. Selesai. Lalu B akan mengirimkannya kembali ke A. Lalu aku akan memberikan B sesuatu yang bisa dicium oleh A.”
“Ya sayang.”
Belakangan terungkap, selendang itu merupakan barang yang dianggap penting oleh Gazalba di Rutan KPK.
Sebab, ia melihatnya sebagai pengganti keberadaan Fify.
“Ini perubahan dari kejadian kemarin agar A selalu mengingat B.” Ubah b sebelum a. Ingat B. Apakah Pak Gazalba ingat ibu (Fife)? tanya jaksa membenarkan Fify.
“Ingat aku,” jawab Faye.
Menurut Fifi, seluruh komunikasi diketahui istri Gazalba, Atamasari.
Bahkan makanan dan selendang yang diberikan Fife kepada Gazalba pun diantarkan ke Atmasari.
“Apakah Anda sudah menceritakan hal ini kepada saya, Nona Atmasari, Bu?” kata jaksa.
“Tahu. Nona Atmasari tahu,” kata Faye.
“Apakah kamu pergi bersama Nona Atmasari?” Ataukah Ibu menitipkan Ibu Atmasari bersamamu? dia bertanya pada jaksa.
“Distribusi.”
Sekadar informasi, Fifi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan karena namanya disebutkan dalam dakwaan kasus TPPU Ghazalba Saleh.
Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa Gazalba menggunakan berbagai metode untuk menyembunyikan konsekuensi kejahatannya.
Salah satunya adalah pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fify Mulyani di Kota Sadayu Klaster Kelapa Gading Europe Abbey Road 3.
Jumlah yang dibayarkan untuk pembayaran CPR mencapai Rp3,891 miliar.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, “Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, pembelian tersebut dilakukan oleh terdakwa atas nama Fify Mulyani.” katanya.
Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fifi Mulani membayar booking fee sebesar Rp20.000.000 dan uang muka sebesar Rp390.000.000 dalam enam kali angsuran, kata jaksa. dia mengulangi.
Kasus yang mencakup penambahan Ghazalba Saleh sebagai terdakwa ini menyangkut pengembalian uang sebesar S$18.000 dari terdakwa Jawaharlal Fawad.
Jawaharlal Fawad diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmed Riaz sebagai pengacara.
Gazalba Salih juga diduga menerima SGD 1.128.000, US$ 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Total nilai pemulihan tip dan TPPU Gazalba Salih adalah Rp 25.914.133.305 (lebih dari 25 Miliar).
Pengembalian uang itu terkait dengan sidang perkara di Mahkamah Agung.
“Terdakwa menerima gratifikasi sebesar S$18.000 dan penghasilan lain sebesar S$1.128.000, US$1.018 sebagaimana dakwaan pertama pada tahun 2020 hingga 2022 sebagai hakim Mahkamah Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata jaksa KPK dalam dakwaannya. .
Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 12b, Pasal 18, dan Ayat 1 Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi juga diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi sehingga ikut didakwa dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Salih didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.