Laporan jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim telah melancarkan pencarian terhadap dua money changer tersebut.
Namun polisi tidak mengatakan kapan dan di mana penggeledahan itu dilakukan.
Ia mengatakan, Rabu (11/6/2024) di Mapolda Metro Jaya, terkait mesin penukaran uang tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di dua mesin penukaran uang tersebut. Penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam.”
Ade Ari membenarkan adanya transaksi mencurigakan antara agen Judol, situs penukaran mata uang, dan oknum Komdigi.
Duit tersebut diduga ditanamkan kepada oknum bandar Komdigi untuk memblokir situs judi online.
“Sumbangan dari bandar diketahui ditransfer ke pelaku kejahatan dalam bentuk tunai atau tunai, serta melalui mesin penukaran mata uang,” kata Ade Ari.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Combes Paul Weera Satya Triputra mengatakan, petugas mengirimkan uang kepada tersangka setiap dua minggu sekali.
Vira Polda mengatakan di Metro Yaya, Selasa (11 Mei 2024): “Setiap dua minggu sekali, situs-situs yang mengumpulkan uang akan dihapus dari daftar (block list).
“Kemudian, daftar situs yang disaring (judol) (situs berbayar tidak ada dalam daftar) mengirimkan AK R ke tersangka untuk diblokir.”
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait kasus perjudian online (judo).
Dari 15 tersangka, 11 orang merupakan anggota Komdigi dan 4 orang sisanya merupakan warga sipil.
Polisi juga memeriksa kantor satelit dan Kementerian Teknologi dan Komunikasi pada Jumat (11/1/2024).
Kantor satelit memiliki beberapa karyawan yang bekerja sebagai administrator dan operator dengan gaji Rp 5 juta per bulan.–