Tersangka Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel Mengumpat hingga Bawa Pisau

TRIBUNNEWS.COM – Ada empat tersangka yang terlibat pembubaran mahasiswa Katolik yang sedang beribadah di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ampera, Desa Babkan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, yang berujung pada pengeroyokan.

“Ada 4 tersangka yang menyaksikan kejadian tadi. Khususnya inisial D (53), I (30), S (36) dan A (26),” kata Kapolsek Tangrang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso (7), Selasa (/5/2024), kepada Dikutip dari TribunTangerang. .com.

Ibnu pun membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Bagi tersangka “D” khususnya Ketua “RT” pada kejadian tersebut berteriak keras dan mengumpat serta mengancam para siswa.

Peranku tidak jauh berbeda seperti D.

Saya juga meneriaki beberapa siswa yang sedang berdoa dan membuat mereka takut.

Bahkan, saya menyemangati siswa yang tidak menaati perintahnya.

“Jadi ragu kalau aku punya peran sebagai D. Dia juga meneriaki korban dan membuatnya takut.”

“Tetapi saya ikut mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah saya,” kata Ibnu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya bernama S dan A membawa senjata tajam jenis pisau.

Tujuan keduanya membawa pisau adalah untuk menakut-nakuti korban dan teman-temannya sehingga mereka segera berpencar dan meninggalkan tempat tersebut.

Ibnu menjelaskan, “Q dan A membawa senjata tajam seperti pisau hingga mengancam akan melakukan kekerasan untuk mengintimidasi korban dan teman-temannya di TKP agar segera meninggalkan lokasi kejadian dan membubarkan diri.”

Pisau tersebut diketahui telah disita polisi.

Atas perbuatan keempat tersangka, mereka dijerat dengan beberapa pasal, setidaknya ada lima pasal yang diterapkan pada tersangka.

Pertama Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia. 12 Tahun 1951, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait pemukulan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan.

Selain itu, menurut ayat pertama Pasal 351 KUH Perdata, pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, keempat, Pasal 335 KUH Perdata, pidana penjara paling lama satu tahun.

Ibnu berkata, Terakhir, ayat 1 Pasal 55 KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Salah satu mahasiswa, Legi, mengatakan saat diserang warga, mahasiswa tersebut langsung berdoa karena takut.

Diketahui, puluhan santri sedang salat di gedung kontrakan tersebut.

“Total ada 15 orang yang salat. Tiba-tiba RT datang mencari warga. Melansir TribunJakarta.com, Leggi mengatakan pada Senin (6/5/2024): “Terus kita salat puasa karena itu (panik).

Namun doa yang dipanjatkan bisa saja berjalan lancar, kata Leggi.

Tak lama setelah doa usai dipanjatkan, warga membubarkan kegiatan tersebut.

“Sholatnya hampir selesai, sudah selesai (saat mereka diserang),” kata Leggi.

Legi juga mengungkapkan, saat dirinya dan teman-temannya selesai salat, salah satu warga mengatakan hal yang tidak pantas.

Para siswa kaget saat mendengar makian tersebut.

“Saat kami selesai salat, salah satu warga berkata: B****T, A****J, jangan beribadah di sini. “Semua orang langsung kaget saat mendengar hal itu,” ujarnya. Kronologi kejadian

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan sekelompok mahasiswa dipukuli dan diserang saat salat di salah satu universitas swasta di Tangsel.

Video tersebut memperlihatkan puluhan orang menggelar jumpa pers di depan Gedung Pelayanan Terpadu Polres Tangerang Selatan.

Salah satu pria yang berdiri di tengah massa menyatakan bahwa mahasiswa yang tinggal di Tangerang Selatan diganggu dan diserang oleh warga.

Pria ini berkata: “Ada hasutan terhadap santri yang salat, lalu ada kasus pemukulan bahkan penikaman.”

Diketahui, pelaku pemukulan terhadap warga yang mengganggu ibadah tersebut adalah sebagian pelajar.

Saat itu, salah satu tersangka bernama Ketua RT berinisial D ribut soal situasi lokasi kejadian sehingga berujung kesalahpahaman.

Karena D terprovokasi dengan membentak dan mengancam.

“Awalnya seorang pria berinisial D mencoba menghentikan aktivitas tersebut dengan berteriak,” kata Ibnu, Selasa.

Dia menambahkan: Setelah berteriak “D”, beberapa orang datang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan terjadi keributan dan kesalahpahaman.

Melihat banyak orang, ia memprovokasi dan memukuli para siswa yang sedang berdoa Rosario.

Keributan itu terekam oleh seorang warga yang mengontrak di dekatnya.

“Pertama, kekerasan tersebut terekam oleh salah satu warga sekitar TKP, di mana ada seorang pria yang meneriaki mahasiswa sambil memegang pisau tajam,” jelas Ibnu.

Dikutip dari artikel di TribunTangerang.com, Timeline Provokasi Presiden RT Diding atas Penyerangan Pelajar Rosario di Tangerang Selatan yang dimuat di TribunJakarta.com, “Pengakuan Pelajar Saat Sholatnya Diserang Warga Polisi menangkap beberapa orang

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunTangerang.com/Joko Suprianto) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *