Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Kini 9 Orang, Berikut Peran Para Pelaku

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Jakarta Selatan Mampan Prapatan, Kini tersangka tawuran di Hotel Grand Kemang kini berjumlah sembilan orang.

Terduga kembali bermunculan setelah petugas Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku baru dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka baru yang ditangkap polisi masing-masing berinisial YL (24); WSL (28); termasuk FMC (24) dan RAS.

Sebelumnya, polisi menangkap lima tersangka lainnya berinisial MR, FEK, GW, YS dan RR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat tersangka baru ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (5/10/2024).

Sekarang mereka telah ditangkap.

Empat pelaku lainnya sudah ditahan, kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).

Peran sembilan tersangka kasus likuidasi Kemang

Ade Ary pun membeberkan peran tersangka baru tersebut.

Pertama, Peran YL adalah merusak atau menarik tanda tersebut dan menggunakan stand microphone untuk merusak meja.

Kedua, WSL berperan merusak atau merobohkan spanduk dan tiang layar proyektor.

Ketiga, FMC berperan menyebabkan kerusakan dengan mencabut layar proyektor.

Mencadangkan, RAS berperan menghancurkan properti di lokasi acara.

Kelima YS berperan destruktif dengan membubarkan paksa diskusi yang dihadiri Refly Harun dan Din Syamsuddin.

Keenam RR pernah memukul security hotel dengan tangan kanannya.

Ketujuh MR alias RD berperan mencoba menendang satpam hotel.

Kedelapan GW terlibat perusakan hotel tempat diskusi dan pencopotan spanduk.

Kesembilan FEK berperan sebagai koordinator lapangan.

GW dan FEK diketahui ditangkap pertama kali pada Minggu (29/9/2024).

Selain itu, MR alias RD (28) beralamat Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap pada 1 Oktober 2024.

RR kemudian ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi.

YS ditangkap di rumah keluarganya di Jakarta Timur.

RR dan YS ditangkap pada Jumat (04-10-2024).

Nanti YL, WSL FMC dan RAS ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (05-10-2024).

Tersangka didakwa berdasarkan beberapa pasal, termasuk pasal 170 dan 406 KUHP, karena vandalisme.

Pembatalan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/9/2024) oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan ahli hukum konstitusi Refly Harun yang dihadiri banyak peserta.

Dalam rekaman yang diterima, puluhan orang tak dikenal yang mengenakan topi dan masker dirusak secara brutal.

Mereka dengan paksa melepas papan tanda pertemuan, menyambar tiang besi dan menghancurkannya satu per satu dengan meja.

“Sebarkan, hei, sebarkan, larutkan!” Aku berteriak pada orang yang tidak kukenal.

Kapolsek Mampang Prapatan Edy Purwanto mengatakan, kejadian itu terjadi saat polisi mengerahkan pengamanan saat aksi unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang.

Aksi protes tersebut dilakukan bersamaan dengan pertemuan di hotel.

Namun, puluhan orang tak dikenal masuk ke hotel melalui pintu belakang dan lolos dari pengawasan polisi.

“Saat kami sedang memperhatikan keamanan aksi unjuk rasa di wilayah timur, tiba-tiba kami mendapat informasi ada sekelompok orang tak dikenal masuk melalui pintu belakang,” kata Edy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu sore.

Edy membenarkan massa yang masuk melalui pintu belakang telah merusaknya.

Dia mengatakan, puluhan orang yang bergegas masuk ke hotel tidak ada bedanya dengan massa saat aksi unjuk rasa.

“Geng-geng yang melakukan kerusakan telah datang. Saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam. Kami tidak tahu karena tidak ada laporan ke polsek setempat dan polsek. Jadi masyarakatnya berbeda dengan kelompok anti rasis,” kata Kapolres.

(Tribunnews.com/ Reynas/ wartakotalive.com/ Ramadhan LQ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *