Tersangka Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judi Online

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan

BERITA TRIBUNE.

Hal ini terkait dengan larangan perjudian online yang dikelola Subbagian Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ade Ary kepada wartawan, Jumat (29/11/2024), mengatakan pejabat Komdigi sedang berkoordinasi agar situs judi online yang berhasil dikoordinasikan tidak diblokir dengan pengawasan pejabat pemerintah Komdigi.

Polisi mendapat informasi bahwa Adhi Kismanto bekerja sebagai ahli di Komdigi. 

Ia pernah terdaftar sebagai Teknisi Pemblokiran Konten Negatif di Komdigi namun gagal lolos. 

Namun, Adhi justru direkrut dan diberi wewenang untuk mengatur pemblokiran website Judol.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polisi Vira Satya Triputra mengatakan, KPK akan mengikuti proses seleksi pada akhir tahun 2023 untuk merekrut calon pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif terbatas di Komdigi.

Tersangka AK kemudian diberi wewenang untuk mengatur buka tutup website Judo di Komdigi.

Dari situlah AK menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengambil uang dari situs judi online agar situsnya tidak diblokir.

Artinya, Komisi Eropa yang meragukan memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs perjudian online, ujarnya. 

Adhi Kismanto mengaku menyayangkan ketahuan melakukan tindakan pemblokiran situs judi online.

AK yang mengenakan masker dan berseragam lapas berwarna oranye hanya menunduk saat jumpa pers pembacaan putusan.

Iya (saya menyesal dan mengundurkan diri), kata AK kepada wartawan di Polda Metro Jaya Pusat, Senin (25/11/2024).

Diketahui, 24 orang telah ditangkap dan ditahan serta empat tersangka lainnya masih dalam perburuan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rincian tersangka adalah 9 petugas Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. 

Kemudian salah satu dokter spesialis Komdigi berinisial AK.

Kebangsaan yang tersisa adalah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), M, MN dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E dan T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *