Laporan disiapkan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga mantan petinggi perusahaan pelat merah PT Timah telah dipenjara oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus korupsi terkait perdagangan komoditas.
Mereka adalah: Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); CFO PT Timah periode 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); serta Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019 hingga 2020 PT. Timah, Alwin Albar (ALW).
Dalam kasus ini, ketiganya diduga bekerja sama dengan tersangka swasta untuk membeli produk pertambangan secara ilegal di atas harga normal PT Timah tanpa kajian terlebih dahulu.
Mereka juga disebut sepakat mempertimbangkan usaha patungan untuk menyewakan peralatan pengolahan timah tersebut kepada produsen.
“Untuk menjalankan perbuatannya dalam mengatur penambangan liar tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan EML sepakat untuk mengadakan perjanjian seolah-olah ada kerjasama untuk menyewa peralatan seperti smelter timah Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Jaksa Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Akibat perbuatan mereka dan tersangka lainnya, daerah diperkirakan mengalami kerugian ekonomi hingga Rp 271 triliun.
Namun kekayaan mereka yang tercatat dalam Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara (LHKPN) KPK hanya berjumlah puluhan miliar rupee. 1. Harta M Riza Pahlevi Tabrani
Mantan pimpinan PT Timah mencatatkan harta kekayaannya pada 26 Maret 2021.
Saat itu ia masih menjabat direktur PT Timah dengan kekayaan di atas Rp 48,5 miliar.
Nama: Mochtar Riza Pahlevi. Jabatan: General Manager. Total aset: Rp48.581.279.266,-, lapor LHKPN M Riza Pahlevi Tabrani.
Aset terbesar Riza adalah enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp23.742.840.000 (dua puluh tiga miliar lebih).
Kemudian harta terbanyak yang dimilikinya pada peringkat kedua dan ketiga adalah surat berharga Rp9.049.528.206 dan uang Rp8.369.3.060.
Selain itu, Riza juga tercatat memiliki 5 unit mobil senilai Rp2,1 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp4.893.648.000, dan harta benda lainnya senilai Rp400 juta. 2. Milik Emil Ermidra
Dalam kasus korupsi ini, Emil Ermindra pensiun dari jabatannya sebagai CFO PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018.
Namun, ia juga menjadi Pimpinan anak perusahaan PT Timah dan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 8 Desember 2021.
Saat itu total asetnya melebihi Rp 14,4 miliar.
Nama: Emil Ermindra. Jabatan: Agen. Total Harta: Rp 14.439.424.375,-, berdasarkan LHKPN Emil Ermindra.
Padahal, mantan CFO PT Timah memiliki kekayaan bersih Rp14.454.424.375. Namun ia juga memiliki utang sebesar Rp 15 juta.
14,4 miliar kekayaannya yang sebagian besar disimpan dalam bentuk tunai senilai Rp10.275.000.000 (di atas sepuluh miliar).
Untuk tanah dan bangunan, ia hanya memiliki satu di Jakarta Timur senilai Rp 2,6 miliar.
Jadi Emil juga punya jaminan Rp 1.089.424.375 (di atas satu miliar). 3. Properti Alwin Albar
Mantan Dirut PT Timah terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke regulator negara pada 3 Februari 2023.
Saat itu ia menjabat sebagai Business Development Manager di PT Timah dengan kekayaan bersih Rp 31,4 miliar.
Nama : Alwin Albar
Seperti Emil Ermindra, Alwin juga memiliki kekayaan terbanyak berupa uang tunai senilai Rp23.664.772.262 (lebih dari dua puluh tiga miliar).
Kemudian mempunyai 13 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5.667.589.000 (lima miliar lebih), mobil Rp125 juta, satu lagi harta bergerak Rp1,35 miliar, dan surat berharga Rp687.972.265 (enam ratus juta lebih).