Terpampang di Kuburan, Poster Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Dibakar Warga Bali

TRIBUNNEWS.COM – Spanduk bergambar Tegar Rafi Sanjay, 21 tahun, tersangka utama kematian akibat penyiksaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta, terpampang di setra (pemakaman) di Adat Gunaksa, Klangkung , Bali. , Jumat (10/5/2024).

Tegari diduga menganiaya adik perempuannya, Putu Satriya Ananth Rustika (19) pada Jumat (3/5/2024) lalu. 

Stand berukuran 4×6 meter itu dipajang saat pemakaman Putu di Bali hari ini. 

Foto unggulan yang memuat tulisan “Pembunuhan orang tua tidak ada peringkatnya” itu diposting sejak Kamis (09/05/2024). 

“Ini ide kami agar masyarakat tahu bahwa ini adalah wajah pembunuh saudara-saudara kami,” kata Kadek Kariyasa, pemuda Desa Gunaksa, kepada tribunebali.com, Jumat. 

Merasakan kesedihan tersebut, rekan-rekan Putu berharap pelakunya diberikan hukuman yang setimpal.

“Kami berharap hukum bisa ditegakkan, saudara kami (Putu Satria) mendapat keadilan,” lanjutnya.

Warga juga terlihat membakar poster saat pemakaman Putu Satria. 

Paman Putu Satria mengatakan, spanduk itu dipasang atas izin pihak keluarga. 

Banner mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut, menurutnya yang menggambarkan dirinya sebagai orang yang baik dan ramah. 

Budiyarta mengatakan warga desa setempat berharap kedepannya tidak ada lagi korban kekerasan akibat tradisi senioritas di sekolah negeri yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Perhubungan.

“Jadi masyarakat tahu. Itu tersangka. Masyarakat Gunaksha benci kekerasan.”

“Dan ini melambangkan tidak ada lagi kekerasan, yang ada hanya sattriya. Satu. Masyarakat Gunaksa mengutuk keras tindakan tersangka,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan nama 4 tersangka

Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (8/5/2024) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan Putu.  

Ketiga tersangka tersebut bernama KK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjay (21) sebagai tersangka utama. 

Peran tiga tersangka baru, yakni menghasut Tegar dan menyebut Putu sebagai korban penyerangan.

Diketahui, pada Jumat (5/3/2024), Putt dipukul di bagian ulu hati oleh seorang tagger di toilet lantai dua koridor KALK C STIP Jakarta.

Penganiayaan dilakukan karena korban melakukan kesalahan dengan mengenakan pakaian olah raga ke dalam kelas pada Jumat pagi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kompol Gideon Arif Setiawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (5/9/2024) malam, mengatakan, “Hal itu terungkap dari pemahaman orang tua bahwa ia tersesat di ruang kelas atau di sekolah. permainan. sudah berpakaian.” . . 

FA Peran yang dipertanyakan dari 

Awalnya FA alias A, senior Level 2, memanggil korban dan keempat temannya untuk turun dari lantai tiga ke lantai dua.

“Hei, level pertama, pakai PDO (seragam olah raga), ini kata Gideon menirukan FA. 

Selain itu, FA juga berperan sebagai pengawas ketika terjadi pelecehan di pintu toilet. 

Hal itu dibuktikan dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi. 

Jadi kami pindah dari lantai tiga ke lantai dua. Kemudian FA juga berperan sebagai pengintai ketika banyak terjadi kekerasan di luar pintu toilet dan itu dibuktikan dengan CCTV dan keterangan saksi, lanjutnya.

Peran tersangka KAK

Sedangkan peran KAK di sini adalah menyebut Putu sebagai korban pertama pengeroyokan.

Bahkan, pengeroyokan itu juga direncanakan terhadap teman-teman Putu yang lain.

Namun Putu lah yang pertama kali dipukul hingga terkena pukulan di bagian ulu hati dan meninggal dunia.

“Peran KAK adalah mengidentifikasi korban sebelum tersangka TRS melakukan kekerasan berlebihan,” kata Gideon.

KAK di sini mengatakan “Hanya adikku, Majorette yang terpercaya”. 

“Ada juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungannya saja, mempunyai makna tersendiri,” kata Gideon. 

Peran tersangka WJP

Selain itu, tersangka W.J.P.

WJP menghasut tersangka utama untuk memukul Putu.

WJP meminta Putu tidak mempermalukan dirinya sendiri dan kuat menerima pukulan tersebut. 

“Jangan mempermalukan CBDM, biar saya maklumi,” kata WJP, seperti dilansir Kapolres Metro Jakarta Utara. 

“Itu bahasa mereka, makanya kita pakai atau dipelajari oleh ahli bahasa, karena ada bahasa yang mereka gunakan punya arti tersendiri,” kata Gideon.

Sementara itu, Tegar menjadi tersangka utama dengan memukuli dan memasukkan tangannya ke mulut korban hingga korban meninggal.

Tegar dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Bersamaan dengan ini, tiga orang lainnya didakwa ikut serta dalam melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagian artikel ini tayang di TribunBali.com dengan judul Foto Tersangka Kematian Putu Satria Dipamerkan di Pemakaman Klangkung, Ini Pembunuh Saudara Kita.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBali.com/Eka Mite Suputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *