Ternyata SYL Pepet Biduan Nayunda Nabila Duluan, Awalnya Kirim Stiker WhatsApp Sampai Ajak Makan

TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan intimidasi dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Pj) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/5/2024).

Dalam persidangan, Nayunda menjelaskan perkenalannya dengan SYL.

Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh pertama kali bertanya kepada mantan Menteri Pertanian itu bagaimana awal mula perkenalan penyanyi tersebut.

Menurut pengakuan Nayunda, SYL rupanya memintanya untuk mengenal satu sama lain terlebih dahulu.

Nayunda pertama kali dikenalkan dengan SYL oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Nayunda kemudian mengaku meminta nomor telepon Hatta.

Belakangan terungkap SYL mengirimkan stiker di WhatsApp untuk menemui Nayunda.

“Yah, singkat cerita kamu dapat WA, bagaimana hubungan kalian setelah dapat WA? Apakah ada hubungan dekat atau apa?” tanya Hakim Rianto di persidangan, Rabu.

Saat menjawab pertanyaan juri, Nayunda mengaku beberapa kali sempat berbincang dengan SYL bahkan mengajaknya makan malam.

Iya, WA beberapa kali diundang makan, kata penyanyi dangdut itu.

“Sebenarnya, kamu menjawab?” – tanya hakim.

“Iya” jawab Nayunda.

Hakim pun menanyakan alasan Nayunda menelepon nomor SYL di ponselnya.

Namun Nayunda mengaku kepada hakim awalnya tidak menyimpan nomor SYL.

Nayunda menjawab, “Iya, awalnya saya tidak menghentikannya, Pak.”

– Setelah berkomunikasi kalau ada kucing pasti sudah pada tahu kalau “hei ini kucing dari menteri” kan? kata hakim.

“PM bilang, ingat (nomor SYL),” kata Nayunda.

“Apakah PM baik-baik saja?” kata hakim membenarkan.

“Iya” jawab Nayunda.

Rianto menjelaskan, perkenalan pertama Nayunda dengan SYL harus diselidiki untuk mengusut dugaan penyanyi tersebut menerima uang dari SYL atau Kementerian Pertanian.

Sebab, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada di tangan JPU KPK, Nayunda menerima uang dari SYL.

“Ini soal menerima sejumlah uang. Saya tidak mau bicara masalah pribadi siapa pun karena Anda menerima aliran uang atas nama Anda,” kata Hakim Rianto. Cucu SYL pernah memberi Nayunda uang USD 500

Bibie, cucu Andi Tenri Bilang Radinsyah atau SYL, mengaku pernah memberikan uang sebesar US$500 kepada Garnita Malahayati, anggota organisasi Partai NasDem bernama Nayunda Nabila.

Kesaksian Bibie, yang diawali dengan pertanyaan jaksa apakah ia mengenal pria bernama Nayunda, cukup mengungkap.

– Apakah kamu kenal seseorang bernama Nayunda? tanya jaksa.

“Saya tahu,” jawab Bibie saat hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi SYL, Rabu.

“ATAS?” kata jaksa.

“Saya kenal orang Garnita, Pak,” aku Bibie kepada jaksa.

Hakim kemudian bertanya kepada Bibie apakah dia sudah memberikan uang kepada Nayunda.

Namun, ia mengaku tidak ingat pernah memberikan uang kepada seseorang bernama Bibi Nayunda.

“Jangan pernah memberi uang?” tanya jaksa.

Bibi menjawab: – Saya tidak ingat Pak.

Merasa tak yakin, jaksa akhirnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bibie yang sudah keluar saat diperiksa penyidik.

BAP menjelaskan bahwa Bibie pernah membayar Nayunda $500 pada tahun 2021.

Dalam BAP, Bibie mengaku memberikan uang kepada Nayunda karena saat itu sedang menganggur.

Sedangkan orang itu ada orang di Makassar yang mengasuh ibu dan adiknya, jadi saya kasih uang 500 dolar AS.

Sumber uangnya adalah pemberian ibu saya Indra Chunda Titta dan kakek saya Syahrul Yasin Limpo yang saya kumpulkan, kata jaksa saat membacakan BAP Bibie.

Usai membaca BAP, Bibie akhirnya mengakui kebenaran pernyataannya.

“Itu pernyataan saksi yang saya baca, kan?” tanya jaksa.

“Ya, itu pernyataan saya,” jawab Bibi.

Tak hanya itu, jaksa bahkan mempertanyakan maksud dan tujuan pemberian uang kepada Nayunda kepada Bibi.

Selain itu, jaksa juga tertarik dengan hubungan Bibie dengan Nayunda selama ini.

“Apa hubungannya dengan ini? Kenapa saksi ini memberikan uang tersebut? Apa hubungan saksi ini dengan Nayunda Nabil?” kata jaksa.

“Cuma teman Pak, saya kenal Garnita Pak. Lalu dia meyakinkan saya bahwa dia tidak punya penghasilan,” jawab Bibi.

Saat ditanya jaksa apakah Nayunda juga punya pekerjaan di Kementerian Pertanian, Bibie mengaku tidak mengetahuinya.

Ia mengaku hanya mengetahui Nayunda merupakan anggota kelompok Garnita Malahayati.

“Oh, Garnitada,” kata jaksa.

Bibi berkata, “Ya, Tuan.”

“Apakah ada jabatan di Kementerian Pertanian atau tidak?” tanya jaksa lagi.

“Aku tidak tahu,” kata Bibie. SYL didakwa menerima Rp 44,5 miliar secara cuma-cuma

Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima tunjangan sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023.

SYL dikatakan tidak sendirian dalam aksi ini, ia juga didukung oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Wakil) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. juga dituduh.

“Uang yang diperoleh terdakwa dengan cara paksa sebagaimana diuraikan di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2/2024). ). Dalam Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat.

SYL menerima uang tersebut dari kutipan resmi Eselon I yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut ditujukan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar Rp16,6 miliar.

“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa mengajukan dakwaan pertama:

Huruf e Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Ayat 1 Pasal 55 KUHP dan Ayat 1 Pasal 64 KUHP.

Pembayaran kedua:

Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 18 Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pembayaran ketiga:

Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP Pasal 18 Ayat B Pasal 12 Ayat 1 Pasal 64 KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *