Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menyita aset Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Perusahaan Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terkait kasus dugaan korupsi tata niaga produk timah. ) daerah untuk tahun 2015-2022.
Direktur Jenderal Reserse Penuntutan Umum Jampidsus (Dirdik) mengungkapkan, SPBU yang disita di Tangsel adalah milik bos timah Bangka Belitung Tamron Tamsil alias Aon.
“SBPU punya AN,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Selasa (6/04/2024).
Menurut Kuntadi, pihak SPBU menjadikan Aon sebagai wadah untuk menyamarkan hasil kejahatan korupsi.
Tak hanya SPBU, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) juga diduga menyamarkan hasil kejahatannya melalui bisnis kelapa sawit.
Tersangka AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil tindak pidananya, antara lain pendirian SPBU dan perkebunan kelapa sawit sehingga seolah-olah mengambil keuntungan kosong dari bisnis tersebut. kegiatan,” ujarnya. kata Kuntadi dalam keterangannya.
Aon pun kemudian juga seharusnya menutupi hasil kejahatannya melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kegiatan CSR tersebut ditangani suami Sandra Dewi, Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Pengiriman dana melalui tersangka HM PT QSE melalui tersangka HLN berkedok dana CSR, kata Kuuntadi.
SPBU yang dijadikan tempat pencucian uang itu disita Rabu (15/05/2024) dini hari oleh Kejaksaan Agung.
Saat itu, Kejaksaan Agung juga mengumumkan penyitaan barang milik seluruh tersangka kasus timah ini.
Tim penyidik juga menyita 6 properti pengecoran di Kepulauan Bangka Belitung dengan luas total 238.848 meter persegi, serta pasokan bahan bakar umum di wilayah Kota Tangsel, ujarnya. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya, Rabu (15/05/2024).