TERNYATA Setengah Kabinet Merah Putih Prabowo Belum Lapor LHKPN ke KPK

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Umum (LHKPN) kepada anggota Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan data KPK per 3 Desember 2024, hanya 58 persen anggota Kabinet Merah Putih yang menyampaikan data LHKPN di awal masa jabatannya. 

Persentase tersebut setara dengan hanya 72 dari 124 anggota Kabinet Merah Putih yang menyerahkan LHKPN ke KPK. 

Secara umum, dari 124 wajib lapor Kabinet Merah Putih, 72 orang melaporkan LHKPN dan 52 orang tidak melaporkan. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih melaporkan LHKPNnya,” kata Juru Bicara KPK Partai Budi Prasetyo dalam laporannya, Kamis (12/05/2024).

“Data tersebut termasuk wajib lapor bagi yang melaporkan LHKPN secara penuh yang akan disampaikan pada tahun 2024,” imbuhnya.

Dari 52 menteri/pimpinan lembaga setingkat menteri, 36 orang diantaranya melaporkan harta kekayaannya dan 16 orang lainnya tidak melaporkan.

Kemudian, dari 57 wakil menteri/deputi lembaga setingkat menteri, 30 orang melaporkan LHKPN, sedangkan 27 orang tidak.

Selain itu, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, 6 orang tercatat sudah melaporkan LHKPN dan 9 orang lainnya belum melaporkan.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada pihak wajib lapor yang telah patuh menyampaikan LHKPN, 

Sementara bagi yang belum, panitia anti-fraud menghimbau agar segera menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pengangkatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi terbuka membantu jika ada kendala dalam pelaksanaannya. Kepatuhan terhadap LHKPN merupakan alat penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi aset penyelenggara publik, kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *