Wartawan berita Tribun Taufiq Ismail melaporkan
BERITA TRIBUN. ).
Jokowi mengatakan, Perpres tersebut akan ditandatangani jika IKN sudah siap.
Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC) “Kami melihat ada persiapan yang nyata. Kamu memang harus bersiap-siap ya. Kalau hanya sekedar tanda tangan, mudah untuk menandatanganinya. Sebentar lagi harus ditandatangani,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (18/9/2024).
Visi persiapan Presiden dimulai dari infrastruktur seperti gedung, listrik dan lain-lain, serta sumber daya manusia dan sistem. Melaksanakan IKN bukan sekedar akting.
“Ini bukan sekadar perpindahan rumah, ini adalah perpindahan modal yang rumit.”
Pemindahan ibu kota secara resmi harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Ekosistem harus dikembangkan sebelum suatu IKN resmi memperoleh status permodalan.
“Tapi yang penting persiapannya, kotanya benar-benar siap. Ekosistemnya sudah dibangun, kalau sudah siap. Ada pendukung lain, logistiknya apa, sekolahnya siap untuk anak-anak? Enggak, kan?” apakah rumah sakitnya siap atau tidak, itu hanya tindakan kita saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 mulai berlaku sejak diteken Jokowi pada 25 April, namun status ibu kotanya tetap tidak berubah.
Ibu kota baru akan resmi berpindah dari Jakarta ke IKN jika sudah ada keputusan presiden (Keppres).
“Pada saat Undang-undang ini diundangkan, provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta adalah ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan adanya keputusan Presiden untuk memindahkan ibu kota Negara Kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Ibu Kota Provinsi Jakarta sampai dengan ibu kota nusantara,” ujarnya. Ke Daerah Khusus Provinsi Jakarta.