Terkuak di Sidang Helena Lim, PT Timah Boncos Ratusan Miliar Sejak Kerja Sama Smelter dengan Swasta

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Chirul Imam

TRIBUMNEWS.COM, JAKARTA – PT Timah Tbk sudah merugi ratusan miliar rupiah sejak BUMN bekerjasama membangun pabrik pengolahan timah (smelter) dengan swasta. Total kerugian PT Timah Tbk sebesar Rp 951 miliar.

Hal itu disampaikan CFO PT Timah, Fina Iliani, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Rabu (9/4/2024).

Fina hadir sebagai saksi terdakwa crazy rich Helena Lim, Mukhtar Reza Pahlavi-Tabarani selaku Presiden dan Direktur PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermendra selaku CFO PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan sebagai presiden dan direktur PT Stanindo Inti Perkasa.

Fina mengatakan PT Timah merugi Rp611 miliar pada 2019, dan Rp340 miliar pada 2020, sehingga totalnya Rp951 miliar.

“Saya baru mulai tahun 2018 pak, dimana sudah ada datanya. Tahun 2018 PT Timah untung Rp 132 miliar, 2019 rugi Rp 611 miliar, 2020 rugi Rp 340 miliar, dan 2021 mendapat untung Rp 1,3 triliun.” “Tahun 2022 senilai Rp1 triliun, dan tahun 2023 rugi Rp400 miliar,” kata Fina.

Fina mengatakan kerugian tersebut disebabkan turunnya nilai pembelian dan penjualan bijih timah.

Pada saat yang sama, produksi dan pasokan justru meningkat. Dia menambahkan, “Harga turun, volume produksi meningkat, dan volume persediaan meningkat.” Kerugian lainnya karena utang operasional PT Timah, lanjut Fina.

Berdasarkan data yang kami miliki, harga turun pada 2019 dan 2020. Sebaliknya, kami juga mengalami biaya bunga yang sangat tinggi pak pada dua tahun itu, kata Fina.

Fina menambahkan, kerja sama dengan lima perusahaan smelter swasta terhenti pada Desember 2020. Setelah itu, PT Timah Tbk mencatatkan kenaikan laba.

“Senilai Rp1,3 triliun,” kata Fina.

Kelima pihak peleburan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin dan anak usahanya, CV Venus Inti Perkasa dan anak usahanya, serta PT Sariwiguna Binasentosa dan anak usahanya.

Kemudian PT Stanindo Inti Perkasa dan anak perusahaannya, serta PT Tinindo Internusa dan anak perusahaannya.

Seperti diketahui, jaksa menjerat Helena dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan perbuatannya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. Memberantas tindak pidana korupsi. Tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 56 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *