Wartawan TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap fakta baru soal kumpulan konten video porno di akun Telegram pemuda asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20).
MAFA ditangkap karena menjual konten video pornografi anak melalui akun Telegram bernama Deflamingo Collection. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, total konten pornografi di Deflamingo Collection berjumlah 8.400 video dan 32.640 foto.
Pelaku MAFA mengaku menerima video porno tersebut dari beberapa akun sosial, kemudian mengunduhnya dan menyimpannya di ponselnya.
“Kemudian akan dikirimkan ke masing-masing anggota,” kata Ade Safri, Selasa (30/7/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku mengabdi selama setahun, tepatnya Agustus 2023 hingga Juli 2024.
Setiap bulannya, MAFA bisa mendapatkan penghasilan Rp7 juta.
“Tersangka melakukan tindak pidana dimaksud pada Agustus 2023 hingga Juli 2024 dengan omzet kurang lebih Rp 5-7 juta per bulan,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus.
Kata dia, alasan ekonomi melatarbelakangi pelaku melakukan bisnis ilegal tersebut.
Motif tersangka menawarkan, menjual, mengantarkan, menyebarkan konten asusila atau pornografi adalah ekonomi, kata Ade Safri. Paket Bulanan dan Retail
Penulis menawarkan dua paket kepada calon pembeli, yaitu paket bulanan dan retail.
Paket yang ditawarkan tersangka di channel Telegram antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket retail seharga Rp 15 ribu, kata Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, pembayaran paket video porno tersebut dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet.
Pembeli yang sudah membayar akan dikirimi link berisi video porno.
“Setelah pembeli membayar, pembeli akan mendapatkan link untuk menonton video porno tersebut secara keseluruhan dari paket yang dipilih,” kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber di beberapa platform media sosial.
Saat itu, polisi menemukan akun Telegram bernama Deflamingo yang menyebarkan dan menjual video porno.
Video yang dipertukarkan salah satunya berisi pornografi anak dengan nama Loli, kata Ade Safri.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya mulai melacak pemilik akun Telegram Deflamingo.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pemilik akun dan tempat tinggalnya.
Polisi menangkap MAFA di wismanya di Bandung pada Jumat (26/7/2024).
Tak lama kemudian, MAFA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan, kata Ade Safri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Akun Telegram Deflamingo Punya 8.400 Video Porno, Diunduh di Media Sosial dan Dijual.