Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
MIMBAR. ) pada tahun 2020-2023.
Ratusan ton gula disita di dua wilayah berbeda, Dumai Riau dan Belawan, Sumatera Utara.
Tim penyidik menyita 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah dari Dumai.
Tim penyidik menyita 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah dari pabrik PT SMIP Dumai, kata Harley Siregar, Kepala Pusat Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Sementara tim penyidik menyita 80 ton gula di Belawan. Banyak ton gula diambil dalam empat toples.
“Empat kontainer berisi 80 ton gula di Belawan, Sumatera Utara”.
Selain ratusan ton gula pasir, disita Rp 200 juta dan tiga trailer.
Namun belum diumumkan uang dan truk apa yang diambil dari tersangka.
“Uang tunai Rp 200.000.000, tiga trailer,” ujarnya.
Tim penyidik juga menyita lahan seluas 3,3 hektare milik PT SMIP dan CEO Harry Harton.
Situs ini memiliki dua lokasi yang terletak di Dumai, Riau.
“Dua properti PT SMIP dan Harry Harton seluas 33.616 meter persegi di Dumai”.
Menurut Harley, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.
Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan besaran biaya pemerintah dalam kasus tersebut.
Tim investigasi telah menyita properti itu untuk mendapatkan kembali dana pemerintah, kata Harley.
Untuk memperoleh keterangan, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Saya RD selaku Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil) Riau dan Direktur PT SMIP periode 2019 hingga 2021.
Menurut penelitian, RD diyakini terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah, termasuk gula kristal putih.
Kantong kemasannya diganti untuk menaruh gula kristal mentah dan dijual di pasar setempat, kata Jaksa Agung Ketut, Sabtu (30/3/2024).
Impor yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kesepakatan dengan fiskus dalam hal ini RR.
RR diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut keputusan pembekuan izin zonasi terkait PT SMIP, kata Jaksa Agung Kuntadi dalam konferensi pers. Rabu (15/5/2024). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harley Siregar saat menghadiri acara pembukaan Jampidum baru dan suasana di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (11/6/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Akibat perjanjian tersebut, pada tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP diperbolehkan mengimpor gula sekitar 25 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang.
Akibat tindakan tersebut, pada tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP mengimpor 25.000 ton gula dari negara lain yang ditempatkan di gudang dan gudang ilegal.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang dibacakan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.