TRIBUNNEWS.COM – Chandrika Chika terancam hukuman empat tahun penjara setelah terjerat kasus narkoba.
Polisi menggunakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Pasal ini digunakan untuk memancing pengguna narkoba.
Ancaman 4 tahun penjara, Wakil Kasat Narkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).
Namun Chika Chandrika dan kawan-kawan bisa sembuh jika memenuhi syarat.
Mantan pacar Tariq Halilintara itu mengaku menggunakan ganja selama setahun lebih.
“Dia sudah setahun lebih mengenal ganja,” kata AKP Reska.
Tidak ada alasan khusus bagi paman untuk menggunakan barang terlarang tersebut. Konferensi pers pengumuman kasus narkoba ditangkap Chandrika Chikadi, Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023). (Tribunnews.com/ Alivio)
Karena hubungan pergaulan, dia termasuk dalam kalangan yang sering menggunakan narkoba. Menurut mereka, mereka selalu menggunakannya, kata AKP Reska.
Sebagai informasi, Chika dan temannya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/04/2024) pukul 23.00.
Selain menangkap mereka, polisi juga menemukan barang bukti seperti ganja.