Laporan dari Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan beberapa mantan pimpinan Kementerian Energi dan Mineral Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.
Ketiga mantan caddy tersebut adalah: Amir Syahbana, menjabat pada 2021 hingga 2024; Suranto Wibowo, menjabat pada tahun 2015 hingga Maret 2019; dan Rusbani, ia bekerja sebagai akting (Plt) pada Maret 2019.
Semuanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu (26 April 2024) oleh Komisi Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Negeri.
Dalam kasus ini, mereka didakwa ikut serta dalam penerbitan dan persetujuan RKAB smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Meskipun RKAB belum memenuhi kriteria publikasi.
“Kemudian ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkannya tidak digunakan untuk mengelola usaha pertambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan hanya untuk melegitimasi usaha timah ilegal. Bukan di wilayah IUP PT Timah ,” Dia berkata. . Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kejaksaan Negeri, Kuntadi.
Kejaksaan Agung menyatakan korupsi bisnis timah ini merugikan perekonomian negara sebesar 271 triliun Naira.
Meski merugikan perekonomian negara sebesar Rp271 triliun, laporan Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi (KPA) menyebutkan aset mantan Kepala Departemen ESDM Babel III itu masih bernilai miliaran rupee. 1. Harta Amir Syahban
Pada 12 Februari 2023, Amir mendaftarkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara sekaligus menjabat sebagai Ketua Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Harta kekayaannya saat itu berjumlah Rp 8,8 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat dan mesin angkut serta harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
“Nama: Amir Syahbana. Jabatan: Kepala Dinas. Total Harta: Rp 8.842.751.805,” LHKPN mengutip KPK, Minggu (12/5/2024).
Harta terbesar Amir Syahbana adalah tanah dan 10 bangunan senilai Rp4.384.325.000 (lebih dari empat miliar).
Ia juga memiliki tujuh mobil seharga Rp 962,3 juta, termasuk empat mobil dan tiga sepeda motor.
Sedangkan harta bergerak lainnya sebesar Rp2.710.400.000 (lebih dari dua miliar) dan uang tunai sebesar Rp785.726.805 (lebih dari tujuh ratus juta). 2. Sifat Suranto Wibowo
Berbeda dengan Amir Syahbana, Suranto Wibowo memiliki kekayaan di atas Rp 8,4 miliar.
Jumlah harta kekayaannya diumumkan pada 28 Maret 2019 saat menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
“Nama: Suranto Wibowo. Kepala Staf. Total Harta: Rp 8.426.934858,” sebagaimana tercantum dalam LHKPN Suranto Wibowo.
Suranto memiliki harta kecil sebesar Rp9.630.934.858 (lebih dari sembilan miliar). Namun ia memiliki utang sebesar Rp1.204.000.000 (lebih dari satu miliar.
Kekayaannya sebagian besar berasal dari tujuh negara dan bangunan senilai Rp 5,805 miliar.
Kemudian ia memiliki lima unit mobil penumpang senilai Rp384,3 juta, harta bergerak lainnya Rp3,134 miliar, dan uang tunai Rp307.634.858. 3. Kepemilikan Rusbani
Mantan Pj Kepala ESDM Bangka Belitung ini terakhir kali mengumumkan harta kekayaannya pada 25 Maret 2019.
Saat itu beliau menjabat sebagai Kepala Bagian Pelaksana Teknis Komite Keuangan Daerah (Bakuda) Kota Pangkalpinang.
Harta kekayaannya saat itu kalah jauh dibandingkan dua mantan Presiden ESDM Bangka Belitung, hanya Rp 389 juta.
Nama: Rusbani. Jabatan: Kepala Bagian Pelaksana Teknis. Total Harta: Rp 389.000.000,-, kata Rusbaani dikutip LHKPN.
Mantan Plt Kepala Departemen ESDM Babel ini sebenarnya memiliki harta sebesar Rp519 juta, namun memiliki utang sebesar Rp130 juta.
Berdasarkan LHKPN, Rusbani memiliki sebidang tanah dan bangunan senilai Rp300 juta di Bangka Utama.
Ia juga memiliki empat mobil pribadi senilai Rp 219 juta yang terdiri dari dua mobil dan dua sepeda motor.