Terjadi Penumpukan Kontainer di Tiga Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Reporter Tribunnews.com Lita Febriani melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Tanjung Perak; Beberapa pelabuhan besar, seperti Tanjung Perak dan Belawan, mengalami peningkatan peti kemas.

Data saat ini, terdapat sekitar 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu informasi mengenai Pelabuhan Belawan belum diketahui.

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 1.766 pendapat teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan izin impor hingga 19 Mei 2024. Sedangkan 1.603 lamaran dan 11 lamaran ditolak.

Atas pemberitaan yang meresahkan terkait pembangunan kontainer tersebut, Kementerian Perindustrian menegaskan dukungannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai instruksi Presiden.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan Kementerian Perindustrian puas dengan keluarnya perintah Menteri Perdagangan tersebut. 8 tahun 2024 sekaligus melindungi industri dalam negeri.

“Saya ingin laporkan bahwa sejak diberlakukannya kebijakan Pertek Kemenperin sebagai respons atas pengumuman Kementerian Keuangan mengenai tas punggung yang berdampak pada rantai pasok manufaktur lokal, tidak ada keluhan dari pengusaha. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian pada Februari (20/5/2024) tentang kekurangan pasokan bahan baku industri.

Kemenperin meminta dicek terlebih dahulu apakah kontainer kosong tersebut merupakan bahan baku atau suku cadang industri.

Febri pun menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyebut alasan pembuatan kontainer tersebut karena kendala teknis untuk mendapatkan izin impor.

“Kementerian Perindustrian tidak terlibat langsung dalam pembangunan peti kemas di banyak pelabuhan, dan sesuai dengan peran dan tanggung jawab Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri, kami sampaikan bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Kami sedang mengisi bahan baku industri,” jelas juru bicara Kementerian Perindustrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *