TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memenuhi komitmen program prioritas anggota Dewan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024 – 2029, KPPU terus aktif memantau perilaku pelaku usaha di pasar digital.
Kali ini KPPU menemukan tanda-tanda pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU. 5/1999) dari Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Berdasarkan indikasi tersebut, KPPU menemukan bukti awal dan mulai menyelidiki kegiatan usaha Lazada.
Sebagai informasi, di awal masa jabatannya, para anggota KPPU periode 2024 – 2029 telah menyatakan akan menjadikan pasar digital dan pasar pangan sebagai fokus utama pengawasan pada masa jabatannya.
Selain menyasar sektor-sektor yang memiliki Indeks Daya Saing Usaha Nasional per 100 hari kerja lebih rendah atau di bawah rata-rata lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.
Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memantau perilaku pelaku usaha di pasar digital.
Beberapa di antaranya adalah PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.
“Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Shoppe, kini kami memasuki Sidang Pendahuluan tahap awal besok, 28 Mei 2024,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.
Selain Shopee, KPPU juga menemukan tanda-tanda pelanggaran serupa yang dilakukan Lazada kali ini. Lazada diduga melakukan tindakan diskriminasi yang berpotensi merugikan persaingan usaha dan juga dianggap merugikan pelanggan atau konsumen. Saat ini, ditemukan bukti pengawasan KPPU sejak 2021, sehingga prosesnya masuk ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut, untuk menyimpulkan apakah penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap pengarsipan dan persidangan, atau sebaliknya menyimpulkan bahwa tidak cukup. bukti. . Itu diperoleh. bahwa penelitian tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Jika terbukti melanggar, Lazada tidak akan melakukannya. 5/1999.
“Jika kemudian terbukti terjadi pelanggaran, Lazada dapat dikenakan denda paling banyak 50 persen dari laba bersih atau 10 persen dari total penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran,” jelasnya. Ketua KPPU.